KARYANASIONAL.COM – Walikota Bandarlampung, Herman HN mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandarlampung, Senin (20/4/2020).
Kepala Dinas Kominfo Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi lmengatakan, sesuai himbauan pusat dan untuk menghindari menyebarnya Virus covid-19.
“Maka Bapak Walikota Bandarlampung membuat surat edaran terkait mudik bagi ASN,” ungkapnya, Senin (20/4).
SE No: 800/541/1.02/2020 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) di Provinsi Lampung yang berisi yakni,
Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko coronavirus disease atau covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Provinsi Lampung, agar aparatur sipil negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona. Jika ada keperluan yang sangat urgen atau mendesak maka perjalanan ke luar daerah harus mendapat izin pejabat struktural satu tingkat di atasnya, serendah-rendahnya pejabat administrator.
2. Para Kepala OPD, Camat dan Lurah se kota Bandar Lampung memastikan agar aparatur sipil negara di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu). Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Bandar Lampung. Aparatur sipil negara agar mengajak masyarakat lingkungan tempat tinggal untuk:
a. Tidak bepergian keluar daerah dan/ atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya;
b. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/Physical Distancing) ;
c. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya;
d. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
4. Selain itu, aparatur sipil negara cara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan Covid-19. (Helmi)