KARYANASIONAL.COM – Aksi protes yang dilakukan karyawan kontrak PT Tanjungenim Lestari (PT TeL) berlangsung hingga malam hari.
Aksi digelar oleh puluhan karyawan kontrak yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) di depan pintu masuk perusahaan, Jalan Soekarno Hatta, Tarahan, Bandarlampun g.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokratik- Dewan Nasional (LMND- DN) Kota Bandarlampung, Ihsan Tejanugraha mengatakan solidaritas dari kelompok mahasiswa itu menyusul adanya potensi PHK sepihak terhadap 39 karyawan PT TeL Tarahan, Bandarlampung.
“Pada tanggal 2 juni 2020 PT. Kaliguma selaku vendor PT.Tel habis kontrak dan PT. Kamigumi merupakan vendor baru. Puluhan pekerja PT TeL bekas pekerja penyedia jasa PT Kaliguma tidak dilanjutkan pekerjaannya ke PT Kamigumi,” jelas Ketua LMND – DN Kota Bandarlampung, Rabu (10/6/2020).
Pada Tanggal 3 Juni 2020 perusahaan vendor menyeleksi bekas pekerja PT. Kaliguma via telepon. Karena tidak sesuai dengan kesepakatan maka terjadilah aksi sebagai bentuk penolakan karyawan, bahkan sampai mendirikan tenda dan bermalam di lokasi aksi demonstrasi.
“Kami menganggap ada kejanggalan dari proses peralihan tenaga kerja di PT. TEL tersebut, diantaranya ialah proses seleksi yang dilakukan. Padahal sudah jelas bahwa pemenang tender adalah PT. Kamigumi, untuk itu kami melakukan protes di depan pintu masuk PT TeL,” tegas Tejanugraha.
Puluhan karyawan tetap konsisten, melakukan protes terhadap vendor baru dan harus mengangkat seluruh anggota tanpa proses seleksi, tidak mengurangi upah dan tunjangan yang pernah didapat dan status kerja harus langsung menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT.
Fakta yang mengejutkan, tambah dia, melihat banyaknya aturan ketenagakerjaan yang tidak dijalankan oleh pengusaha dan penyedia tenaga kerja namun tidak tersentuh oleh pengawas tenaga kerja di Lampung. Terlebih dari adanya metode seleksi via telepon kepada pekerja membuat kecurigaan atas adanya upanya pelemahan serikat atau bahkan pemberangusan serikat pejerja di PT. TeL.
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourching tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi konstitusi. Supaya pekerja tidak dieskploitasi, maka Mahkamah Agung menyarankan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourching tidak berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetapi berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan juga demi melindungi hak pekerja akibat pergantian vendor.
Kepastian hukum terhadap pekerja mengenai pengalihan perlindungan juga diperkuat melalui pasal 19 huruf b Permenaker Nomor: 19 Tahun 2012 yang menegaskan tentang perusahaan penyedia jasa pekerja bersedia menerima pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada dalam hal terjadinya pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/vendor.
Maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya.
Namun, yang dilakukan oleh vendor baru justru tidak menjalankan hasil kesepakatan kerja terdahulu yakni dengan memperkerjakan kembali seluruh buruh dengan PKWTT tapi yang karyawan dapatkan justru upaya pemberangusan serikat dengan mempreteli satu persatu anggota serikat masuk ke perusahaan dengan seleksi gelap by call.
Untuk itu Eksekutif Wilayah LMND-DN Lampung akan terus mendukung perjuangan kawan-kawan buruh Serikat Pekerja FSP2KI.
“Pekerjakan Kembali Seluruh Pekerja Ex Kaliguma di PT TeL, kami juga menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan modus peralihan vendor serta hentikan segala upaya union busting,” tegasnya. (Helmi)