Example 728x250
HukumMetro

Pelaku Curas Di Banjarsari Metro Dibekuk Polisi

79
×

Pelaku Curas Di Banjarsari Metro Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro Lampung, berhasil membekuk terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Patimura kel. Banjarsari kec. Metro utara Kota Metro, Lampung.

Kasat Reskrim AKP Andri Gustami.S.IK.MH mewakili Kapolres AKBP Retno Prihawati S.Sos,S.IK,M.H., menyampaikan, penangkapan pelaku berinisial DM (19), warga Gedong dalam kec. Batanghari nuban Kab. Lampung Timur, berdasarkan laporan korban Ria septiana (35), warga Totokaton, kec. Punggur, Kab. Lampung Tengah.

Kejadian bermula, pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 di Jalan Patimura, Kel. Banjarsari, Kec. Metro Utara, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Modus pelaku dengan cara memepet motor korban dan mengambil dompet yang diletakan di boks motor hingga korban terjatuh dari motor. Kemudian, pelaku pergi melarikan diri,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pada hari Rabu Tanggal 15 Juli 2020 Pelaku DM (19) berhasil dibekuk oleh anggota kepolisian, Kamis (15/7/2020).

”Saat ini, pelaku dan barang bukti, satu unit Handphone meizu warna merah dan 1 unit sepeda motor vixion warna merah telah kita amankan di Mapolres Metro guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim. (Wahyu)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }