Example 728x250
Bandar LampungPolitik

Bawaslu Kota Bandarlampung Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif “Anti Poltik Uang ” Kepada Warga Kelurahan Panjang Utara

47
×

Bawaslu Kota Bandarlampung Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif “Anti Poltik Uang ” Kepada Warga Kelurahan Panjang Utara

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat ‘ Anti Poltik Uang ” kepada warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, bertempat di aula Kelurahan setempat, Kamis (23/07/2020).

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Camat Panjang, Lurah Panjang Utara, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ketua Panwascam Panjang dan perwakilan warga.

Camat Panjang Bagus Harisma Bramado dalam sambutannya mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kota Bandarlampung yang telah hadir mensosialisasikan Pengawasan Partisipatif Masyarakat ‘ Anti Poltik Uang ” kepada warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang ini.

Dan berharap dengan edukasi sosialisasi ini bisa di sampaikan ke masyarakat, agar pengetahuan, pemahaman, pilkada 2020 dapat terlaksana dengan baik. Pemerintah sudah banyak menggolontotkan dana karena hajat pilkada ini hajat warga Kota Bandar Lampung kita yang punya acara, kita juga yang melindungi acara ini demi suksesnya Pemilu 2020, ” ujar Bram ( panggilan Camat Panjang ).

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah menyampaikan, sebagai bagian dari strategi pendidikan politik. “Kelurahan Panjang Utara sudah kita deklarasikan sebagai Kelurahan Anti Politik Uang. Dengan begitu, selain bisa menyerap informasi dari warga kami juga bisa mencari cara efektif mencegah politik uang, yang dibicarakan bukan hanya Pileg, Pilpres dan Pilkada saja,” ujar Candra.

” Pihaknya juga akan merangkul beragam elemen masyarakat dan komunitas peduli pemilu sebagai mitra atau partner strategis dalam mengkampanyekan pilkada bersih dan bermartabat dan persiapkan diri kita sendiri sudah terdaftar atau belum,” terangnya.

Karena berdasarkan Pasal 187 A Ayat (1 dan 2 ) Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016: ” pemberi dan penerima uang, janji dan atau materi lainnya mendapat sanksi pidana penjara 3-6 tahun dan denda Rp 200 juta – 1 milyar ” ungkap Candra.

Melalui sosialisasi tersebut, lebih menumbuhkan kesadaran masyarakat agar dapat berperan aktif sebagai pengawas partisipatif dalam setiap tahapan pemilu maupun di luar tahapan pemilu.

Diharapkanya melalui sosialisasi semua bisa belajar tentang cara yang efektif untuk mencegah praktek money politik yang selalu menjadi hantu dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi, pungkas Candra.

Hal senada diungkapkan Ketua Panwascam Panjang, Anton, bahwa pilkada bukan ajang bagi uang dan sembako, akan tetapi Pilkada merupakan suatu solusi untuk masyarakat dalam mencari pemimpin yang baik. Kami atas nama Panwascam Panjang mengajak seluruh elemen masyarakat menyatakan sikap bahwa politik uang merupakan musuh bersama, ” tegas Anton. (Helmi)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }