KARYANASIONAL.COM – Memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di Lingkungan Kantor Instansi Pemerintah Kota Metro, maka Pemkot Metro mengatur banyaknya jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75% pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Walikota Metro Nomor 40/SE/SETDA/07/2020 tentang Perubahan atas surat edaran Walikota Metro Nomor 058/23/SETDA/07/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Metro.
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, Walikota Metro Achmad Pairin meminta kepada Kepala OPD untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan kondisi Organisasi Perangkat Daerahnya masing-masing.
“Saya minta setiap Kepala OPD untuk mengatur jumlah pegawainya masing-masing sesuai surat edaran ini, dan selain itu bagi yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor agar dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku”, ujar Walikota Metro, Jumat (25/9/2020).
Diketahui, Surat Edaran Walikota Metro Nomor 058/23/SETDA/07/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Metro masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran Walikota Metro Nomor 40/SE/SETDA/07/2020 ini. (DK/Wahyu)