KARYANASIONAL.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Way Kanan diduga memanipulasi data laporan pencairan dana Pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Tahun 2009 lalu.
Kala itu, Badan Pusat Statistik membangun Rumah Dinas di KM. 2 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Meski belum mengantongi legalitas yang jelas, namun Rumdis sudah di fungsikan sejak 2009 sampai dengan saat ini.
Menyimpulkan hal ini, kuat dugaan Badan Pusat Statistik Kabupten Way Kanan manipulasi data guna melancarkan pembangunan tersebut.
Namun dugaan itu dibantah langsung oleh Guntoro, salah satu pegawai di Instansi Badan Pusat Statistik Kabupten Way Kanan.
“Izin mendirikan bangunan (IMB) pada pembangunan rumah dinas itu ada sertifikat,” jelasnya saat di konfirmasi media via telepon selulernya belum lama ini.
Pernyataan Guntoro pun menuai kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM – AMTI) Kabupaten Way Kanan.
“Bagaimana bisa rumah dinas dibangun tanpa adanya ijin yang sah. Aturan darimana pembangunan pemerintahan bisa membangun tanpa memiliki kedudukan atau legalitas yang jelas,” tegas Tabrani KorwiL AMTI Way Kanan kepada media.
Oleh karena itu, LSM – AMTI akan melaporkan oknum pegawai Badan Pusat Statistik Way Kanan yang terlibat kepada penegak hukum. Langkah ini dilakukan agar semua dugaan yang muncul ditengah masyarakat bisa terjawab dan terang menderang.
“Jika dugaan itu benar maka akan kita laporkan kepda penegak hukum. Sekarang kita (AMTI) akan telusuri lebih dalam lagi untuk bahan pelaporan. Karena aturannya sudah jelas, bahwa pembangunan rumah dinas harus memiliki SHM terlebih dahulu baru dibangun dan dibuatkan IMB,” ungkap Tabrani.
Untuk diketahui, syarat pembangunan gedung dan izin pembangunan dalam aturan yang jelas adalah.
(1) Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain.
(2) Dalam hal tanahnya milik pihak lain, bangunan gedung hanya dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit hak dan kewajiban para pihak, luas, letak, dan batas-batas tanah, serta fungsi bangunan gedung dan jangka waktu pemanfaatan tanah.
Status Kepemilikan Bangunan Gedung
Pasal 12
(1) Status kepemilikan bangunan gedung dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, berdasarkan hasil kegiatan pendataan bangunan gedung.
(2) Kepemilikan bangunan gedung dapat dialihkan kepada pihak lain.
(3) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemilik tanah, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan pemilik tanah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat bukti kepemilikan bangunan gedung diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 13
(1) Kegiatan pendataan untuk bangunan gedung-baru dilakukan bersamaan dengan proses izin mendirikan bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.
(2) Pemilik bangunan gedung wajib memberikan data yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pendataan bangunan gedung.
(3) Berdasarkan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah mendaftar bangunan gedung tersebut untuk keperluan sistem informasi bangunan gedung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri.
Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Pasal 14
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(4) Surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi:
a. Fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan.
b. Ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan.
c. Jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan.
d. Garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan.
e. KDB maksimum yang diizinkan.
f. KLB maksimum yang diizinkan.
g. KDH minimum yang diwajibkan.
h. KTB maksimum yang diizinkan.
i. Jaringan utilitas kota.
(5) Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.
(6) Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung.
Pasal 15
(1) Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi
dengan:
a. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
b. Data pemilik bangunan gedung;
c. Rencana teknis bangunan gedung;
d. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(2) Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik.
(3) Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur, untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung.
(4) Izin mendirikan bangunan gedung merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas
umum kabupaten/kota. (Hifni)