Example 728x250
Bandar LampungPolitik

Panwaslu Kecamatan Panjang Meregistrasi 4 Temuan Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020

80
×

Panwaslu Kecamatan Panjang Meregistrasi 4 Temuan Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Panwaslu Kecamatan Panjang menghadiri Rapat Koordinasi terkait Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Bidang Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung, Jumat (13/11/2020).

Anggota Panwaslu Kecamatan Panjang Adrizal, Koordinator Hukum Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa, sudah terdapat 4 temuan yang sudah ditindak sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran.

“Keempat pelanggran tersebut adalah satu pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan 3 pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan KPU seperti meletakkan APK di pohon dan tiang listrik sehingga menggangu etika dan estetika serta keindahan lingkungan,” ujarnya.

Keempat temuan tersebut diregistrasi pada tanggal 04 Oktober 2020 terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, dengan nomor registrasi 001/TM/PW/Kec-Panjang/08.01/X/2020. Dengan terduga pelaku pelanggaran yaitu Calon Wakil Walikota dari Pasangan Calon Nomor 01 atas nama Ir. H. Johan Sulaiman, M.M. bahwa terduga membuka masker pada saat kampenya dialogis dan tatap muka yang berlangsung di Jl. KP. Sinar Gunung Rt. 10 LK III Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang.

Sementara untuk pelanggaran Alat Peraga Kampanye diregistasi pada tanggal 22 Oktober 2020 dengan masing masing nomor registrasi 003/TM/PW/Kec-Panjang/08.01/X/2020 dengan terduga pelaku pelanggaran yaitu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01 atas nama H. Rycko Menoza SZP, SE., SH., MBA. – Ir. Johan Sulaiman, M.M.

Nomor registrasi 004/TM/PW/Kec-Panjang/08.01/X/2020 dengan terduga pelaku pelanggaran yaitu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor urut 2 (M.Yusuf Kohar, S.E, M.M. dan Drs. Tulus Purnomo Wibowo,.

Dan nomor registrasi 005/TM/PW/Kec-Panjang/08.01/X/2020 dengan terduga pelaku pelanggaran yaitu pasangan walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor urut 3 (Hj. Eva Dwiana, S.E., M.Si. Deddy Amarullah.

Ketua panwaslu Kecamatan Panjang M. Anton Maulana mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan terdapat 90 APK yang tepasang di pohon dan tiang listrik, adapun rinciannya yaitu, milik Pasangan Calon Nomor urut 1 (satu) atas nama H. Rycko Menoza SZP, SE., SH., MBA. dan Ir.H. Johan Sulaiman, M.M), yang tersebar di Jln Bakauheni KM 13 Srengsem, jln Selat Malaka 5 Kelurahan Karang Maritim, Jln Soekarno Hatta Kp. Cikaung Rt. 001 Lk III Kelurahan Panjang Selatan, Jl. Yos Sudarso depan Pasar Tugu Panjang Utara, jln Suban Kelurahan Pidada, dan Jl. Yos Sudarso dan K.Hi.Moch Salim Kelurahan Way Lunik.

Sebanyak 3 APK milik Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Yusuf-Tulus (M.Yusuf Kohar, S.E, M.M. dan. Drs. Tulus Purnomo Wibowo) yang tersebar di Jln. Bakauheni KM 13, Srengsem, Selat Malaka 5 Kelurahan Karang Maritim, Jl. Yos Sudarso , Gg. Al-Khoiriyah Kelurahan Panjang Utara, Jl. Yos Sudarso dan K.Hi.Moch Salim Kelurahan Way Lunik.

Sebanyak 13 buah APK milik Pasangan Calon Nomor urut 3 (tiga) atas nama Eva-Deddy (Hj. Eva Dwiana, S.E., M.Si. – Deddy Amarullah) yang tersebar di Jln. Bakauheni KM 13, Srengsem, Panjang, Selat Malaka 5, Karang Maritim, Jln. Soekarno Hatta Rt. 10 Lk. 03 Panjang Selatan, Jl. Yos Sudarso , depan Pasar Tugu, di depan Kelurahan, Gg.Jupiter, Gg. Al-Khoiriyah Panjang Utara, Jln. Teluk Ambon Pidada, dan Jln. K.Hi. Moch. Salim Way Lunik.

p

Anton menambahkan bahwa, berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan, Panwaslu Kecamatan Panjang telah melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan surat peringatan tertulis pelanggaran administrasi Protokol Kesehatan kepada pasangan Calon Wakil Waliota dari Pasangan Calon Nomor 1 atas nama Ir. H. Johan Sulaiman, M.M.

” Terkait dengan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kapanye dari ke-3 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, Panwaslu Panjang telah mengirimkan Surat Penerusan kepada Camat Panjang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menginstruksikan Satpol PP untuk menetibkan dan menurunkan APK APK bersama Panwaslu Kecamatan panjang,* ungkapnya

Kemudian Panwaslu Kecamatan Panjang akan data pelanggaran pemilihan pada tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020 , Sabtu tanggal 14 Oktober 2020. Rilis data ini dipublikasikan dengan maksud agar diketahui masyarakat luas terkait apa saja hasil penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye yang telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Panjang Kota Bandar lampung,,” terang M. Anton Maulana lagi.

Sejauh ini total terdapat 5 dugaan pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 yang telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Panjang pada Tahun 2020 ini terdiri dari 1 temuan pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, 1 temuan tehadap pelanggaran yang tidak memenuhi standard protocol kesehatan, 3 temuan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (Helmi)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }