KARYANASIONAL.COM – Menyikapi simpang siurnya jumlah Daptar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Pergamtian Antar Waktu (PAW) Desa Wira bangun Kecamatan Simpang Pematang beberapa hari lalu menjadi polemik di masyarakat akhirnya mendapat jawaban yang jelas.
Seperti ditegaskan oleh Ketua Badan Permusawaratan desa (BPD) Edi Jarnoto, Senin 30 November 2020 melalui sambungan telponnya, bahwa jumlah DPT Pemilihan Kepala Desa PAaw Desa Wirabangun sejumlah 77 matapilih.
Hal tersebut menurut Edi Jarnoto mengacu pada peraturan bupati no 36,pasal 19 tahun 2019, tentang pemilihan kepala desa antar waktu dan di kuatkan dengan hasil musyawarah bersama antara dinas PMD, Camat, BPD, Pj. Kepala Desa, unsur panitia, serta di kuatkan dengan notulen rapat.
“Jumlah DPT pemilihan kepala desa antar waktu desa Wira bangun berjumlah 77,matapilih semua hasil musyawarah dan mengacu ke peraturan bupati,jadi tidak ada simpang siur jumlah DPT dan kami dari BPD menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari kecamatan dan dari pihak-pihak lain terkait penetapan jumlah DPT,” tegas Jarnoto.
Hal senada juga di pertegas oleh ketua panitia Ali Sodikin pada Senin -30-november-2020 bahwa jumlah DPT yang di sepakati dari awal ada lah 77,matapilih selain kesepakatan jumlah DPT 77,yang ada tersebut juga mengacu pada peraturan bupati Mesuji no 36,pasal 19 tahun 2019.
“Jumlah DPT yang sudah kita sepakati bersama dengan dinas PMD,kepala desa,camat, BPD dan panitia pada waktu rapat tgl 22-september -2020,dikantor PMD menyepakati jumlah DPT sebanyak 77,matapilih Dan kesepakatan tersebut juga mengacu dari perbub no 36,pasal 19 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa antar waktu,” jelas Sodikin. (Baginda)