Example 728x250
HeadlineMesuji

AJOI Mesuji Laporkan Cak Agus ke Polisi, Ini Penyebabnya

66
×

AJOI Mesuji Laporkan Cak Agus ke Polisi, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Anggota Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Mesuji Lampung, Hendriza resmi melaporkan Cak Agus, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui media sosial Facebook dengan akun Putri Afriansyah pada Minggu 3 Januari 2021.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memposting vidio ajakan perang ke Desa Sungai Sidang yang sehari sebelumnya telah terjadi konplik setidaknya satu korban meninggal akibat di keroyok massa dari Desa Sidang Way Puji, dengan kalimat mengandung unsur SARA.

Sehingga hal ini kembali mengundang kemarahan warga Desa Sungai Sidang Kabupaten Mesuji karena kita tau semua pasca menggeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa itu membuat Wakapolres Mesuji turun langsung untuk mengamankan kedua Desa agar tidak terjadi permasalahan baru.

“Jadi penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut,” tegas Hendriza, usai melaporkan Cak Agus ke Polisi.

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,jadi jangan perna main – main dengan konten yang berisikan provokasi seperti yang ada di vidio yg sempet viral di Mensos tersebut,” jelas Hendriza. (Baginda)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }