KARYANASIONAL.COM – Sungguh diluar nalar seorang ayah tega setubuhi anak kandung hingga hamil 4 bulan, seperti pepatah Harimau pun tak memakan anak kandung nya sendiri, betapa tidak anak kandung nya sebut saja nama nya Bunga yg masih di bawah umur (16 th) yg beralamat di dusun ll semeter Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Waykanan kini hamil akibat perbuatan ayah kandungnya sendiri.
Hal ini dibenarkan Oleh Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari yang didampingi Kanit Reskrim Aipda Priyanto Polsek Gunung Labuhan kepada Awak media Senin (15/02/2021) di Polsek Gunung Labuhan.
Kelakuan bejat sang Ayah terungkap pada hari Minggu (14/02/2021) sekira pukul 09.00 wib, pada saat korban sedang bekerja di salah satu Rumah Makan di daerah Bukit Kemuning Lampung Utara korban merasa Kepala pusing, lemas, dan perut merasa sakit seperti kembung.
kemudian korban meminta seorang teman IC untuk memeriksa keadaan nya ke salah satu bidan di daerah Bukit Kemuning, setelah di periksa oleh bidan kemudian bidan mengatakan bahwa korban sedang hamil 16 Minggu (4 bulan).
Lalu korban menelpon kakak perempuan nya yg bernama FT meminta untuk di jemput di tempat korban bekerja, setelah di jemput kemudian korban bersama dgn saudari FT pulang Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
sesampai di rumah Saudari FT menanyakan kepada korban siapa yg telah mengghamilinya dan di jawab korban bahwa yg meniduri dirinya adalah Bapak Korban sendiri (ayah kandung) dan perbuatan pelaku dilakukan sejak Juni – November 2020.
Dan dilakukan di rumah Pelaku sendiri di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan, kemudian dirumah bibi korban yang berinisial (ZML) yang sama-sama satu Kampung hingga bulan November 2020 menurut keterangan pelaku.
Aipda Priyanto menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yg berinisial AU (46th) pada hari Minggu (14/02/2021) yang diketahui pelaku sedang berada di dusun VII sinar banten Kampung Bengkulu dan pelaku langsung di amankan oleh anggota Polsek gunung labuhan yang sudah mendapatkan laporan dari keluarga korban dan PJ Kepala Kampung Junaidi.
Kini Pelaku sudah di Limpahkan ke Unit PPA Polres Way Kanan, pelaku dapat di jerat dgn UU perlindungan anak dan perempuan no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Indrapukuk)