KARYANASIONAL.COM – Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Fahmi Anwar, S.E., sampaikan larangan mudik bagi Siswa tingkat Tk, SD, SMP, menjelang libur sekolah pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, 1442 Hijriah tahun 2021.
Hal itu sesuai surat edaran pemerintah tentang larangan melakukan mudik selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, guna mencegah penularan virus Covid-19.
“Jika orang tua mengajak anaknya untuk melakukan mudik, maka akan sangat beresiko akan terkena virus corona,” kata Fahmi, Senin (03/5/2021).
Dirinya juga mengungkapkan agar Dinas Pendidikan segera mengambil langkah yang tepat, dengan melakukan sosialisasi kepada wali murid agar tidak melakukan mudik pada saat libur sekolah.
“Saya meminta kepada Dinas pendidikan untuk memerintahkan kepala sekolah agar melakukan sosialisasi di sekolahnya masing – masing, tentang larangan mudik kepada seluruh wali murid,” ucapnya.
Selain itu kata politisi partai Demokrat ini, dengan melakukan sosialisasi serta memberikan pemahaman kepada wali murid tentang larangan mudik, merupakan salah satu cara memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Bumi Sai Wawai. (Wahyu)