KARYANASIONAL.COM – Personil gabungan TNI-Polri dan Pol-PP dari Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Timur membubarkan pesta hajatan di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Pembubaran aktivitas pesta hajatan di pimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, H.H yang melibatkan melibatkan instintusi TNI, Polri, Pol-PP dan BPBD.
Pada kesempatan tersebut Kapolres menjelaskan, bahwa pesta hajatan yang digelar oleh salah seorang masyarakat, di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting pada hari Jum’at (16/7/2021) telah melanggar Instruksi Bupati Lampung Timur, Nomor : 360/208/31-SK/VII/2021, tertanggal 06 Juli 2021, tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan wabah Pandemi COVID-19.
“Dengan telah ditetapkannya status Lampung Timur masuk zona merah maka sesuai Instruksi Bupati
masyarakat tidak diperkenankan menggelar pesta hajatan, apalagi menggunakan fasilitas hiburan, yang berpotensi memicu timbulnya kerumunan” tegasnya.
“Tentunya proses pembubaran pesta hajatan di Desa Tanjung tetap kami laksanakan dengan mengedepankan pola persuasif dan humanis,” tutup Kapolres.
Terpisah, Dandim 0429/Lamtim Letnan Kolonel Kav. Muhammad Darwis menyampaikan, tindakan tegas berupa pembubaran hajatan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 adalah sudah sesuai dengan Instruksi Bupati Lampung Timur.
“Tindakan tegas pembubaran pesta yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 kami rasa sesuai dengan Instruksi Bupati, mengingat saat ini status Lampung Timur Zona merah. Jadi, seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berdampak munculnya klaster baru dilarang, salah satunya hajatan yang digelar oleh salah satu warga Tanjung Aji ini,” jelasnya.
Dandim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar apa yang sudah menjadi ketentuan dan keputusan bersama dapat dilaksanakan.
“Yang paling utama disiplin protokol kesehatan, memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tandas Dandim.
Editor: Wahyu