Example 728x250
DaerahMesuji

Dinas DPMPT Satu Pintu Akan Panggil Pemilik Lapak Yang Tidak Berizin

268
×

Dinas DPMPT Satu Pintu Akan Panggil Pemilik Lapak Yang Tidak Berizin

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Menindak lanjuti pemberitaan terkait banyak nya lapak-lapak singkong yang tidak memiliki ijin,pemerintah kabupaten Mesuji melalui dinas DPMPT satu pintu setempat akan segera mengambil langkah-langkah serius dan akan melakukan rapat bersama dengan dinas terkait lain nya guna membahas masalah tersebut.

Menurut kepala dinas DPMPT Mesuji Hanung Nugroho pihak nya akan melakukan rapat dengan dinas-dinas terkait guna melakukan pemanggilan kepada pemilik usaha lapak-lapak yang belum memiliki perijinan.
Selain itu Hanung juga menjelaskan selama ini pihak nya sudah berupaya melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap pelaku usaha khusunya lapak-lapak singkong agar segera melengkapi perijinan nya akan tetapi cara yang di maksud tidak maksimal padahal kata Hanung semua perijinan itu di gratiskan tidak ada biaya apapun dalam pembuatan nya.

“Kita sudah lakukan sosialisasi dan pendekatan kepada mereka pemilik usaha dan kita juga sudah sarankan agar segera membuat ijin bahkan berulang kali juga kita sampaikan bahwa pembuatan ijin itu gratis tidak di pungut biaya sama sekali,akan tetapi hal tersebut memang di rasa kurang maksimal.maka dari itu se segera mungkin kita akan panggil para pengusaha tersebut melalui surat panggilan,namun hal ini tentu nya harus kita rapatkan terlebih dahulu dengan dinas-dinas terkait lain nya supaya jelas kewenangan dan tanggung jawap dalam pemanggilan pelaku usaha nanti nya”jelas Hanung selasa 16-november-2021.

Di ketahui terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lapak-lapsk singkong yang melalui DPMPT Satu Pintu adalah retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang pasca terbit nya UU No.11/2020 per 2 Agustus 2021 sudah di ganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Potensi retribusi IMB lapak-lapak singkong adalah bangunan gedung permanen,timbangan dan pagar permanen lokasi usahanya.Selain dari potensi itu DPMPT Satu Pintu tidak berwenang dalam menanganinya,maka di rasa memang sangat penting dilakukan rapat bersama dengan dinas terkait yang ada di pemerintahan kabupaten Mesuji. (Yuda/Baginda)

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }