Example 728x250
HeadlineHukumMetro

Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Metro, Naik Ke Penyidikan

72
×

Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Metro, Naik Ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada dinas lingkungan hidup Kota Metro T.A. 2020, akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro Rio Irawan PH, S.H., M.H., melalui siaran Persnya, Jum’at (18/02/2022).

Tahap penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro T.A. 2020.

“Saat ini, kami sudah bentuk Tim Jaksa penyidik guna menindaklanjuti surat perintah tersebut,”katanya.

Ia menambahkan pada proses penyidikan tersebut akan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.

“Mengingat situasi pandemi yang sedang melanda, maka proses pengumpulan alat bukti yang sah dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 6M,”imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang berlokasi di Kelurahan Karang Rejo, Metro Utara melalui dana APBD Tahun 2020, hingga kini terus bergulir.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kota Metro, Rio Halim, PH., SH., MH., menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi TPAS.

“Ya, perkara ini sedang berjalan. Rekan-rekan Media harap bersabar, jika nantinya ditemukan indikasi dugaan korupsi, akan kita naikkan statusnya menjadi penyidikan,”ujar Jaksa muda yang energik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/01/2022).

Ia menambahkan, proses penyelidikan tidak bisa tergesa-gesa, butuh waktu untuk menemukan alat bukti untuk kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Butuh waktu dan proses, pada prinsipnya menetapkan tersangka ketika sudah menemukan alat bukti, nanti kita umumkan kepublik pada saatnya,”tambahnya.

Sekedar informasi, hingga saat ini Kejari Kota Metro tengah mengusut dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitas TPAS dan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Tahun 2020.

Dari kabar yang berkembang, kasus tersebut menyeret beberapa nama pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro pada masa Jabatan 2020.

Pewarta: Wahyu/Red

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }