KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menghentikan penuntutan perkara kasus perkelahian yang melibatkan dua pemuda secara keadilan restoratif (restorative justice).
Pengajuan penghentian penuntutan itu, diberikan kepada tersangka LC (21), Warga Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (03/6/2022).
Tersangka LC dibebaskan dari segala tuntutan hukum setelah RJ disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intel, Debi Resta Yudha menyampaikan, Kejari Kota Metro melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah mengusulkan Restorative Jastice kepada tersangka.
“Alhamdulillah, pengajuan Restorative Jastice itu mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum via zoom, pada Kamis (24/3/2022) dan langsung dikeluarkan surat penghentian penuntutan,” ujarnya.
Dia mengatakan, kasus ini bermula dari DM (21) warga kota Metro mengirimkan pesan via WhatsApp ke tersangka pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
“Saat itu, tersangka dihubungi oleh DM (21) selaku korban, melalui pesan WhatsApp yang mengatakan kepada tersangka agar tidak menghubungi pacarnya lagi,” katanya.
Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB tersangka dan saksi DM membuat kesepakatan untuk bertemu di Lapangan Xaverius, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Setelah keduanya sampai ditempat yang disepakati, tersangka LC tersulut emosi kemudian memukul korban DM selaku pelapor.
“Karena peristiwa itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,”tambahnya.
Berdasar pemeriksaan, LC mengaku menyesali perbuatan tersebut dan meminta maaf kepada korban.
“Akhirnya, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui persetujuan perdamaian dari Kajari Kota Metro pada hari Senin 25 Mei 2022,” tutupnya. (Wahyu)