KARYANASIONAL – Terkesan jalan ditempat, Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Daerah (Lakda) Rusli Somad soroti kasus gratifikasi Bimbingan teknis (Bimtek) 2022 Kepala Desa (Kades) yang menjerat dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan satu orang dari pihak swasta selaku EO dalam pelaksanaan kegiatan.
Dalam konferensi pers yang di dampingi dua kuasa hukumnya aminudin, SH serta Eka Candra, SH Ketua Lakda Koordinator Wilayah Lampura, Waykanan dan Lampung Barat menanyakan sudah sejauh mana proses hukum pada persoalan dugaan kasus korupsi gratifikasi Bimtek 202 Kepala Desa dari anggran APBDES tahun anggran 2022 beberapa waktu yang lalu, Kata Rusli Somad kepada awak media.
Dilanjutkan Rusli Somad, tidak menutup kemungkinan dalam permasalahan ini ada oknum petinggi lainya yang terlibat pada kasus korupsi gratifikasi Bimtek baik di Dinas itu sendiri atau dilingkungan Pemerintahan Daerah.
“Kami dari LSM Lakda menghendaki kepada pihak terkait dalam hal ini Polres Lampura dan Kejari Kotabumi untuk dapat bekerja secara profesional agar persoalan kasus ini terang menerang,” Tandasnya.
Jika masih belum ada perkembangan lebih lanjut maka LSM Lakda akan melayangkan surat Kepada Kapolri dan Kejagung, untuk memintak adanya dugaan tersangka lain baik itu dari pimpinan dua Pejabat pmd yang telah menjadi tersangka maupun oknum APDESI yang terlibat langsung kegiatan tersebut, bila perlu kami akan melakukan aksi turun ke jalan.
“Masak dari status P19 untuk menuju ke P21 memakan waktu sampai empat bulan artinya jalan ditempat dong kasus ini,” Tegas Ketua Lakda. (*)