Example 728x250
HukumPesisir Barat

Tekab 308 Polres Pesibar Tangkap Pelaku Pencuri Laptop

52
×

Tekab 308 Polres Pesibar Tangkap Pelaku Pencuri Laptop

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesisir Barat (Pesibar) Polda Lampung berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian Laptop hasil pengembangan pelaku pencurian handphone yang terjadi di Pekon Menyancang Kecamatan Karya Penggawa, Jum’at siang (17/2/23) sekira pukul 17.00 WIB.

2 Pelaku berinisial RY (20) yang awalnya tertangkap ikut dalam aksi pencurian handphone dan pelaku inisial HD (27), kedua pelaku berasal dari pekon Gunung Kemala kec. Way Krui kab. Pesisir barat berhasil diringkus oleh team gabungan tekab 308 polres dan tekab 308 Polsek pesisir tengah .

Hal itu dijelaskan oleh IPTU RIKI NOPARIANSYAH, S.H, M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.I.K. ,M.H saat dikonfirmasi,pada Sabtu (18/2/23).

RIKI mengatakan, kejadian berawal pada hari senin tanggal 13 ferbuari 2023 sekira pukul 06.00 wib saat saksi korban SYAIFUL (37) Pekon Menyancang kec.katya penggawa kab. Pesisir Barat hendak masuk counter miliknya, di dapati gembok pintu konter sudah dalam keadaan rusak, kemudian korban masuk dan mengecek barang barang apa saja yg telah hilang di dalam konter miliknya.

Korban mengecek barang yang tidak ada ditempat yaitu 1 unit laptop acer aspire warna hitam type 4750 core i5 yang ada di atas etalase, kemudian 1 unit handphone nokia 105 warna biru no hp .085959363245 dan 0896 3047 8488 yang ada di dalam etalase, 5 lembar kartu perdana m3, 40 lembar vocer pulsa TRI,AXIS,XL dan M3 dengan isi data 4GB,6GB dan 3.GB.

akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000 ,-(lima juta rupiah kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pesisir tengah

Awalnya team tekab 308 polres pesisir barat bersama tekab 308 Polsek pesisir tengah yg dipimpin kasat Reskrim polres Pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH, S.H, M.H melakukan penangkapan pelaku pencurian handphone yg terjadi dipekon gunung Kemala dan hasil interogasi dari Pelaku RY mengakui telah melakukan pencurian laptop di counter pekon Menyancang bersama inisial HH (27).

Kemudian team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku inisial HH di Pekon gunung kemala induk tanpa melakukan perlawanan.

Riki menjelaskan dari tangan pelaku, team berhasil mengamankan
1 unit laptop acer aspire warna hitam type 4750 core i5
Kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan cara pelaku melakukan pencurian masuk ke konter dengan cara merusak gembok konter kemudian masuk dan ambil barang barang berharga di konter kemudian pelaku kabur.

Kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mako Polres pesisir barat guna proses sidik selanjut.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (Rikki)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }