Example 728x250
Lain-Lain

Kadis PPPA dan KB Apresiasi Kinerja Polres Pesibar, Ini Alasannya

136
×

Kadis PPPA dan KB Apresiasi Kinerja Polres Pesibar, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesibar) Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Jembatan Way Bambang Kecamatan Bangkunat, Rabu (17/05/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Pesibar berhasil mengamankan pelaku pencabulan.

Pelaku sendiri berinisial MO (22), Warga Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Sementara, lanjut Kasar Reskrim, modus operandi pelaku dengan cara berkomunikasi menggunakan Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan nama samaran Agus dan Anton. Kemudian setelah kenal dengan korban lalu pelaku menawarkan sejumlah uang sebesar 1 juta rupiah dengan imbalan berhubungan badan layaknya suami istri.

“Akibat tergiur tawarannya, para korban mengikuti kemauan pelaku, setelah melakukan perbuatan bejat, si pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikan,” terang Iptu Riki Nopariansyah.

Sedangkan untuk kronologi kejadian terjadi pada Kamis 4 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kosong yang beralamatkan di Km 17, Pasar Senin Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat.

Kemudian Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, korban WAD usia15 tahun dan status masih pelajar dengan alamat Pekon Suka Banjar, Kecamatan Ngambur.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, si pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu,” kata Kasat Reskrim.

Adapun para korban berinisial WAD (15) dan NA (15), kemudian pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ungkap Kasat.

Sementara itu, secara terpisah, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Pesisir Barat, dr. Budi Wiyono melalui sambungan telepon selulernya menyampaikan apresiasi terhadap Polres Pesisir Barat.

”Saya memberikan apresiasi atas kinerja Polres Pesisir Barat atas tertangkapnya pelaku pencabulan tersebut, semoga kejadian semacam ini ke depannya tidak akan terjadi lagi1” ujar dr. Budi Wiyono. (Rikki)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }