KARYANASIONAL, Pesisir Barat – Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat (Pesibar) mengamankan seorang ayah sambung berinisial G (61) atas tindakan tega menghamili anak tirinya berinisial AMS (15) di Pekon Mon Kecamatan Ngambur kabupaten setempat,
Kapolsek Bengkunat IPTU Juni Rosiwan, S.Sos mewakili Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu 1 Juli 2023 sekira pukul 01:30 WIB.
Juni Rosiwan menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah mengandung bayi diluar nikah. Korban yang mengeluh karena rasa sakit pada bagian perutnya yang kemudian diperiksa pada bidan desa terdekat.
Kemudian, lanjutnya, korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang mana pelaku tersebut adalah ayah tiri. Hingga kemudian ibu korban lalu melaporkan pelaku G (61) atas kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.
Usai mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan warga dikediamannya Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh Ipda Riswanto kemudian langsung mengamankan pelaku.
“Korban berhasil diamankan warga dikediamannya, kemudian warga menyerahkan pelaku dan Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat membawa pelaku tersebut ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Modus Operandi yang di akui oleh Pelaku berinisial (G) Pelaku menyetubuhi korban dengan cara pelaku menidurkan korban di samping pelaku dan kemudian pelaku membuka rok dan celana dalam korban dan memasukkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya terakhir menyetubuhi korban pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023.
“Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Rikki)