KARYANASIONAL – Polisi berhasil menangkap dua pemuda terduga pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan sasaran kendaraan bermotor (Ranmor) dengan modus menodongkan senjata yang menyerupai pistol revolver.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, AA (22) berprofesi wiraswasta dan AS (23) berprofesi satpam di perusahaan pabrik gula Sweet Indo Lampung. Keduanya diketahui warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH.,MH., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi., SIK., mengatakan, dalam satu bulan kedua pelaku berhasil menggasak tiga unit kendaraan roda dua di tempat yang berbeda.
“Pertama terjadi hari Senin (13/11/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Jalinpatim, Bawang Latak, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Verza yang telah dimodifikasi menjadi Honda CRF model trail, F 6224 JT,” kata Kasat, Sabtu (02/12/2023).
“Kedua, lanjut Kasat, terjadi hari Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Jalinpatim, Bawang Latak, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2893 TJ, dan ketiga terjadi hari Selasa (21/11/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam, BE 2802 QD,” jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, penangkapan para pelaku berlangsung pada hari Rabu (29/11/2023). Pelaku AA ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah, sedangkan pelaku AS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, di areal perkebunan PT. SIL Km 26, Kecamatan Gedung Meneng.
“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas kami dari para pelaku yakni, korek api jenis revolver warna hitam, sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor, helm warna putih berstiker tulisan warna orange hitam, dan jaket hoodie warna hitam,” ungkapnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor kemudian mengikuti korban dari belakang saat korban berada di jalan yang sepi, para pelaku langsung memepet kendaraan korban dan menodongkan senjata yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor milik korban.
Lebih lanjut AKP Hengky mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengimbau kepada pelaku yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri, karena petugas kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, serta terukur apabila melakukan perlawanan saat ditangkap nantinya,” tegasnya.
Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Red