Example 728x250
DaerahWay Kanan

Diduga Lecehkan Profesi, Puluhan Wartawan Way Kanan Datangi SMAN 1 Blambangan Umpu

1449
×

Diduga Lecehkan Profesi, Puluhan Wartawan Way Kanan Datangi SMAN 1 Blambangan Umpu

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL, Way Kanan – Setelah kompak bersama mendatangi Gedung Rakyat ( Gedung DPRD Way kanan red ), untuk meminta Pimpinan DPRD Way kanan melalui Badan Kehormatan Dewan  menidaklanjuti dugaan pelecehan profesi Wartawan yang dilakukan oleh Mazda Yulita Anggota DPRD setempat saat melakukan Jaring Asmara di Aula Kecamatan Banjit, minggu yang lalu, hari ini puluhan wartawan yang bertugas di Way Kanan nampak kembali kompak mendatangi SMAN I Blambangan Umpu Way kanan yang diduga telah melakukan banyak hal yang menyalahi regulasi yang ada serta menghalang halangi anak Bangsa untuk bersekolah.

“Kami sengaja bersama sama ke SMAN I Blambangan Umpu ini, selain karena memang SMANI Blambangan umpu ini seolah Gunung es dan tidak tersentuh sekaligus menunjukkan pada masyarakat Way kanan, kalau wartawan Way Kanan ini masih banyak yang kompak dan memiliki komitmen bersama dalam menjalankan Tugas pokok dan pungsinya sebagai wartawan,” ujar Medi Joy Ketua AWPI Way kanan dan Yuswantoro,SH Ketua SIJI Way Kanan, saat berkumpul di  “Rumah Kita” ( Kantor PJS Way kanan red ).Nampak pula beberapa ketua LSM yang ternyata menginisiasi kegiatan tersebut,

“Awalnya kami ( LSM EMMPATI red ), hanya berniat meminta keadilan bagi seorang siswi yang menuntut Ilmu di SMAN I Blambangan Umpu, karena dari hasil investigasi kami ada dugaan anak tersebut terkesan tidak diperkenankan sekolah di SMAN I Blambangan dengan alasan yang seakan dibuat buat, padahal semua yang dipersoalkan SMAN I Blambangan Umpu melalui guru disana sudah dijawab dengan benar dan cukup logis oleh Siswi dan orang tuanya, akan tetapi ditengah Investigasi tersebut EMMPATI menemukan banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh SMAN I Blambangan Umpu, walaupun awalnya saya tidak percaya namun agar SMAN kebanggan masyarakat Way kanan ini lebih baik keedepan, saya harus melakukan Klarifikasi ke SMAN I Blambangan Umpu,’ ujar M Djalan HA, SH Ketua DPP EMPATI RI

Menurut Djalal, bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan Pungutan pagar sekolah dekat kantin sebesar 260 rb per/siswa yang di diwajibkan dengan dalih sudah disepakati komite sekolah lalu Penarikan biaya pendaftaran siswa baru (PPDB) sebesar 1 juta rupiah per/siswa,  Remedial disekolah apakah boleh dengan cara menyuruh siswa atau menganjurkan untuk membawa piring, gelas, sapu dsb sebagai ganti tugas,

“Dalam permendikbud no. 75 tahun 2016 tidak diperbolehkan sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kecuali sumbungan/bantuan), demikian juga penarikan biaya pendaftaran siswa baru (PPDB) sebesar 1 juta rupiah per/siswa (permendikbud no. 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru PPDB Pasal 27 ayat 1 berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 : (a) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, (b) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: 1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, (2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.”tutur Djalal,

Kemudian menurut Djalal Ayat 2 berbunyi, Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam arti luas kesepaktan yang sudah disetujui oleh komite, dapat dikatakan cacat hukum dikarenkan tidak sesuai dengan perturan yang berlaku.

“Sayangnya Kepala Sekolahnya  tidak ada ditempat, padahal kami hanya ingin meminta penjelasan mengapa ada siswinya yang dilarang masuk sekolah, bahkan di semprot guru dihadapan anak anak yang lain, sehingga menimbulkan taruama yang bendalam padahal walau terlambat siswi tersebut sudah mengumpulkan tugas, dan megenai keterlamabatdan atau tidak masuk sekolah karena memang kondisi anak tersebut jauh dibawah kecukupan, se,estinya gurunya bukan melarang anak itu masuk sekolah melainkan melakukan kroscek ke rumah si anak, dan berupaya memberikan bantuandan atau solusi agar anak tersebut dapat melanjutkan sekolah, imbuh Djalal.

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }