Example 728x250
Headline NewsMetro

Eks Kadis Perkim Metro Diputus Bebas, Ini Kata Penasehat Hukum Alizar

383
×

Eks Kadis Perkim Metro Diputus Bebas, Ini Kata Penasehat Hukum Alizar

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Penasehat Hukum Alizar Jinggo mendukung upaya hukum Kasasi JPU Kota Metro Provinsi Lampung dalam perkara dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada 2020 lalu.

“Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 114 / PUU – X / 2012, JPU dapat mengajukan Kasasi atas putusan bebas,” kata John L Situmorang.

Menurutnya, Vonis bebas yang dijatuhkan terdakwa Farida oleh Majelis Hakim tidak sebanding dengan tuntutan JPU dengan pidana 1 Tahun 8 bulan penjara.

“Kami merasakan sejak awal hakim telah berpihak dengan terdakwa, dengan mengabulkan permohonan peralihan tahanan dari Rutan menjadi tahanan Kota. Mungkin, karena penjamin adalah Sekda Kota Metro,” tegasnya.

Dia menambahkan, setelah mendengar rekaman pembacaan putusan, menurutnya majelis hakim kurang cermat dalam pertimbangannya, dimana seakan-akan yang salah itu saksi Arma dan saksi lainnya sementara terdakwa Farida tidak berbuat kesalahan apa pun sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan.

Diketahui, Farida mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disprekrim) Kota Metro dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden.

Sidang yang berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Metro itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati, Kamis (15/08/2024).

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro Vivi Purnamawati menyatakan terdakwa
Farida tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Farida tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 1 dan 2 ,” kata Vivi Purnamawati saat membacakan nota putusan.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” lanjutnya.

Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Farida dalam perkara ini dipulihkan.

Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat.

Ke empat menetapkan barang bukti berupa :

1 (satu) Buah Sertipikat Nomor : M.06057 an. ALIZAR. Dikembalikan kepada Saksi Korban ALIZAR Alias JINGGO Bin ALI IDRUS

1 (satu) lembar Kwitansi Jual Beli tanah dan bangunan antara Sdri. FARIDA dan Sdr. ALIZAR. Dikembalikan kepada Saksi KARAMIA DWI MONICA, S.H., M.Kn Binti MULYONO

1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan No. Rek : 0231288057 an. ACHMAD MUHTADI
Dikembalikan kepada saksi ACHMAD MUHTADI.

Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah)

Menimbang, Berdasarkan Fakta persidangan bahwasanya terdakwa dan beberapa warga perumahan prasanti yang memiliki lokasi dirumah tersebut lebih dari satu kavling dan hal itu tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak Developer atau pengembang PT. Prasanti Nirmala.

“Majelis hakim berkesimpulan, unsur dari pasal 372 KUHP tidak terpenuhi. Maka, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” katanya.

Pewarta: Wahyu

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }