KARYANASIONAL – Perkara dugaan tindak pidana Pilkada dengan kampanye memanfaatkan fasilitas negara saat sosialisasi bantuan sosial (Bansos) oleh tersangka Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman kini memasuki babak baru.
Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro alias P21, Kamis (24/10/2024).
Dari pantauan awak media, Qomaru datang ke Kejari Metro dengan didampingi sejumlah pengacara dan Polisi sekitar pukul 09.26 WIB. Ia mengenakan kopiah hitam, Qomaru berjalan dari parkiran kendaraan menuju gedung utama Kejari Metro.
Sekitar satu jam diperiksa, Qomaru keluar dari gedung utama Kejari Metro dan buru-buru masuk ke mobilnya tanpa menjawab satupun pertanyaan awak media.
Kepala Kejari Metro, Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Yayan Indriana mengungkapkan bahwa pihaknya segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan paling lama Senin (28/10/2024).
“Sudah, tadi sekitar jam 09.30 WIB. Penyidik melimpahkan itu kejaksaan, tersangka berikut barang buktinya. Selesai ini kami mau limpahkan nanti ke pengadilan, besok kalau gak Senin. Saya lagi ekspos dulu ya,” singkatnya kepada awak media, Kamis (24/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Penasihat Hukum Tersangka Qomaru Zaman, Hadri Abunawar membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Metro terkait dengan pelimpahan berkas tersangka Qomaru Zaman.
“Hari ini jadwal pelimpahan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Terkait dengan dugaan perkara atas nama bapak Drs. Qomaru Zaman,” ucapnya.
“Dan tentunya dalam proses ini, karena adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang dihadapkan oleh proses hukum, kita secara kooperatif menghadirkan, menghadapkan yang bersangkutan kepada penyidik lalu penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro,” sambungnya.
Hadri mengaku bahwa komaru akan kooperatif dan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Hal tersebut sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum terhadap tersangka Qomaru Zaman.
“Kita akan ikuti proses hukum selanjutnya, kita sama-sama menghormati setiap proses hukum yang ada, untuk kita memperoleh suatu kepastian hukum. Iya sudah P21 di kejaksaan, maka hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Metro,” jelasnya.
Meskipun begitu, jadinya belum dapat menyampaikan materi perkara atas kasus dugaan pidana Pilkada tersebut.
“Materi perkara belum bisa kami sampaikan, karena itu sifatnya dugaan dan itu adalah ranah daripada penyidik. Kita baru bisa tahu nanti setelah surat dakwaan disampaikan kepada kami selaku penasehat hukumnya, dan terdakwa,” terangnya.
Hadri menerangkan bahwa Qomaru Zaman datang ke Kejari Metro dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Dirinya juga meyakinkan kepada awak media bahwa tersangka Qomaru Zaman yang merupakan calon Wakil Walikota Metro bakal siap menghadapi seluruh proses hukum yang ada.
“Beliau sehat, cuma mungkin saja karena kegiatan dalam suasana kampanye ini ya wajar-wajar saja kalau misalnya kelelahan dan segala macam. Tapi sifatnya, pada intinya beliau sehat dan siap menghadapinya,” bebernya.
Dirinya juga menegaskan bahwa perkara yang dijalani oleh qomaru merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilukada. Sehingga menurutnya tidak diperlukan penangguhan lantaran Qomaru tidak berstatus sebagai tahanan.
“Ini namanya pelanggaran tindak pidana Pemilukada, bukan tindak pidana umum. Sepanjang dia belum ada putusan hukum yang tetap dan ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, dan ada keputusan dari KPU itu. Sebenarnya ini tentunya menghambat bagi kegiatan mereka,” paparnya.
“Penangguhan tidak ada, karena beliau tidak dalam status tahanan. Jadi tidak ada perubahan status tahanan segala macam, karena memang dalam perkara ini, kalau yang namanya tindak pidana umum itu tipiring. Jadi tidak ada penahanan kecuali jika ada putusan pengadilan nantinya bahwa hukum harus melaksanakan atau mempertahankan tahanan,” tandasnya. (Red)
Foto : Tersangka Qomaru Zaman, Calon Wakil Walikota Metro saat pergi meninggalkan gedung utama Kejari Metro usai pelimpahan berkas perkara atas dugaan tindak pidana Pilkada. (Red)