DaerahHeadlineLampung Tengah

Bapenda Lamteng Optimalkan PAD Lewat Skema Opsen Pajak Kendaraan

Dodi
603
×

Bapenda Lamteng Optimalkan PAD Lewat Skema Opsen Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terus bergerak cepat untuk memastikan transisi sistem perpajakan daerah berjalan mulus.

Dalam upaya memperkuat sinergi pasca diberlakukannya aturan baru, Bapenda menggelar rapat koordinasi (Rakor) strategis bersama Tim Pembina Samsat dan Jasa Raharja setempat guna membahas implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Rakor tersebut fokus pada kesiapan teknis daerah dalam menghadapi perubahan besar pada sektor pendapatan daerah. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang telah resmi diimplementasikan per 5 Januari 2025 lalu.

Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah, Drs. Ichsan, M.M., menjelaskan bahwa perubahan sistem ini adalah momentum penting bagi Lampung Tengah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

“Poin utama dari Rakor ini adalah memastikan bahwa peralihan sistem dari bagi hasil menjadi sistem opsen berjalan tanpa kendala teknis. Melalui skema ini, dana pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung mengalir ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara real-time. Ini mempercepat penyaluran dan meningkatkan transparansi anggaran kita,” ujar Ichsan saat memberikan keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, Ichsan memaparkan rincian tarif yang berlaku. Berdasarkan regulasi terbaru, besaran Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari nilai pajak terutang, sementara Opsen BBNKB juga dipatok sebesar 66% dari pokok BBNKB. Meskipun angka presentasenya terlihat tinggi, ia menjamin masyarakat tidak akan terbebani secara berlebihan.

“Kami perlu luruskan agar masyarakat tidak resah. Penerapan opsen ini dipastikan tidak menambah beban signifikan bagi wajib pajak. Ada skema penyesuaian tarif pokok pajak yang sudah dihitung sedemikian rupa, sehingga masyarakat tetap nyaman dalam menunaikan kewajibannya,” tambahnya.

Dalam tataran teknis di lapangan, sinergi antara Bapenda, Ditlantas Polda, dan Jasa Raharja akan diperkuat melalui program penyisiran data kendaraan secara aktif. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal di wilayah Lampung Tengah. Selain itu, masyarakat akan melihat tampilan baru pada lembar STNK mereka.

“Mulai tahun 2025 ini, sistem di Samsat sudah kita sesuaikan. STNK baru akan menampilkan rincian opsen PKB dan BBNKB secara jelas di kolom pembayaran. Jadi, warga bisa melihat langsung berapa besar kontribusi mereka untuk pembangunan Kabupaten Lampung Tengah,” ungkap Ichsan.

Meski target pendapatan diproyeksikan mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah, Pemerintah Kabupaten tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Ichsan menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tetap menyediakan program relaksasi atau pembebasan pajak tertentu agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan bagi warga.

Melalui rakor ini, diharapkan kemandirian keuangan Lampung Tengah semakin kokoh, mengingat dana pajak kini tidak lagi harus menunggu proses bagi hasil yang panjang, melainkan langsung tersedia untuk mendanai program-program pembangunan di daerah. (Rq/Dod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *