KARYA NASIONAL – Kolaborasi lintas wilayah kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan tindak kriminal di Lampung. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) setelah melacak jejak pelaku hingga ke Kabupaten Lampung Timur.
Keberhasilan tersebut merupakan buah dari sinergi kuat antara jajaran kepolisian. Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dengan koordinasi yang cepat.
“Dengan di-back up penuh oleh rekan-rekan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadahan berinisial AM (22) di sebuah tempat servis handphone di Desa Jabung,” kata Iptu Meidy saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/26).
Iptu Meidy menjelaskan bahwa tersangka AM, yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat, kedapatan menguasai barang bukti milik korban berinisial PV (23). Kasus ini bermula dari aksi pencurian motor Honda Beat dan ponsel Infinix di depan sebuah fotokopi di Kampung Wates pada Sabtu (17/1/26) lalu.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp17 juta. Begitu mendapat laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga terdeteksi keberadaan barang bukti di wilayah hukum tetangga (Lampung Timur),” imbuhnya.
Sinergi antar-Polsek itu terbukti efektif dalam memutus ruang gerak pelaku kejahatan lintas kabupaten. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama yang melakukan eksekusi di lapangan.
“Kini, pelaku AM beserta barang bukti satu unit telepon genggam milik korban telah kami amankan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 atau 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) atau Penadahan. (rls/Dodi)





