HeadlineHukumLampung Tengah

Sikat Habis Jaringan Curanmor 8 TKP, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Tuai Pujian

Dodi
595
×

Sikat Habis Jaringan Curanmor 8 TKP, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Tuai Pujian

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Komitmen jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif kembali membuahkan hasil gemilang. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat, Jumat (30/1/26).

Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh jajaran Sat Reskrim ini berhasil meringkus tiga orang anggota komplotan di dua lokasi berbeda. Prestasi ini sekaligus menjawab tantangan keamanan dengan pengungkapan total 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Bandarjaya, Seputih Jaya, hingga Bumiratu Nuban.

Keberhasilan ini tak lepas dari kejelian petugas di lapangan. Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari analisis barang bukti di TKP.

“Kami bekerja secara profesional. Berbekal temuan barang bukti sandal milik tersangka RAS yang tertinggal serta analisis mendalam terhadap rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dengan akurat,” ujar AKP Devrat.

Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka utama yakni, RAS (26) Eksekutor yang kerap menyalahgunakan atribut mirip aparat untuk mengelabui warga, TW (46) Joki dan penunjuk jalan, sedangkan RK (26) Penadah sekaligus perantara hasil kejahatan.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan berbagai alat kejahatan seperti kunci Letter T dan senjata tajam. Selain itu, Polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong), yang membuktikan komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas kejahatan multidimensi (pencurian dan narkoba).

Meski telah mengamankan pelaku utama, jajaran Polres Lampung Tengah menegaskan tidak akan kendor. Saat ini, Tim Tekab 308 masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah. Kami akan kejar siapapun yang terlibat hingga ke akar-akarnya demi menjamin rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKP Devrat.

Kini para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dedikasi Polres Lampung Tengah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bumi Beguai Jejamo Wawai. (red/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *