KARYA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) secara resmi telah menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lamteng Welly Adiwantra, dari Polda Lampung.
Surat tersebut diterima melalui jalur administrasi pemerintah daerah dan diteruskan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setdakab Lampung Tengah, Eko Dian Susanto, membenarkan bahwa surat resmi dari Polda Lampung tersebut telah diterima oleh pemerintah daerah.
“Kami sudah menerima informasi sekaligus surat resmi dari Polda Lampung mengenai penetapan status tersangka Sekda. Surat tersebut kami terima melalui Inspektorat dan telah kami sampaikan kepada Plt. Bupati Lampung Tengah, Bapak I Komang Koheri, untuk ditindaklanjuti,” ujar Eko Dian Susanto, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, Pemkab Lampung Tengah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Lampung Tengah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis, termasuk menggelar rapat terbatas bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum Setdakab Lampung Tengah.
Rapat tersebut akan membahas langkah administratif yang perlu ditempuh, termasuk opsi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, guna menghindari kekosongan kepemimpinan birokrasi sekaligus memberikan kesempatan kepada Welly Adiwantra untuk fokus menghadapi proses hukum yang tengah dijalaninya.
Di sisi lain, Ketua NGO JPK Koordinator Daerah Lampung Tengah, Uncu Wenda, mendesak agar Plt. Bupati Lampung Tengah segera mengambil keputusan terkait penunjukan Plt. Sekda demi menjaga stabilitas pemerintahan.
“Saya meminta Plt. Bupati Lampung Tengah segera menunjuk Plt. Sekda. Dengan telah diterimanya surat resmi dari Polda Lampung mengenai status tersangka Sekda, sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk menunda langkah tersebut. Kepastian kepemimpinan birokrasi sangat penting agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif,” tegas Uncu Wenda.
Menurutnya, percepatan penunjukan pejabat pelaksana tugas menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran administrasi pemerintahan, memastikan pelayanan publik tidak terganggu, serta memberikan kepastian bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lampung Tengah masih menunggu arahan dan keputusan Plt. Bupati I Komang Koheri terkait langkah administratif yang akan ditempuh menyusul diterimanya surat pemberitahuan penetapan status tersangka terhadap Sekda Lampung Tengah. (R)











