KARYA NASIONAL – Dugaan pelanggaran perizinan yang ditemukan pada dua perusahaan di Kecamatan Trimurjo menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Toni Sastra Jaya, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti tidak mematuhi ketentuan perizinan.
Permintaan tersebut disampaikan usai Toni Sastra Jaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Surya Tsabat Mandiri dan PD Subur Jaya untuk melakukan verifikasi dokumen perizinan sekaligus mencocokkannya dengan kondisi di lapangan.
Menurut Toni Sastra, sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha serta upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hari ini kami bersama OPD melakukan pengecekan dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut. Tujuannya memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Toni Sastra, Selasa (14/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi fisik bangunan.
Beberapa temuan di antaranya meliputi dugaan perbedaan luas bangunan yang tercantum dalam dokumen izin dengan kondisi riil di lapangan, dugaan pemanfaatan akses jalan milik masyarakat untuk kepentingan operasional perusahaan, serta dugaan ketidaksesuaian tinggi bangunan dengan izin yang dimiliki.
Menurut Toni, temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi teknis agar diperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi.
“Kami berharap seluruh OPD yang memiliki kewenangan segera melakukan pemeriksaan lanjutan. Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran yang berlarut-larut,” tegasnya.
Ia juga meminta Satpol PP, Dinas Perkim, dan DPMPTSP Lampung Tengah mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah, Sri Wahyuningsih, A.Md.Keb., S.E., M.Kes., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil sidak tersebut melalui proses evaluasi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati hasil pengawasan yang dilakukan DPRD bersama OPD terkait. DPMPTSP akan melakukan telaah terhadap dokumen perizinan serta berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan dengan kondisi di lapangan,” ujar Sri Wahyuningsih.
Ia menjelaskan bahwa apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Prinsip kami adalah memberikan pelayanan perizinan yang profesional sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi. Apabila terdapat kekurangan atau pelanggaran administrasi, tentu akan diberikan pembinaan terlebih dahulu, dan apabila diperlukan akan dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku bersama instansi teknis terkait,” jelasnya.
Sri Wahyuningsih juga mengajak seluruh pelaku usaha di Lampung Tengah untuk selalu memperbarui dan menyesuaikan dokumen perizinan apabila terjadi perubahan bangunan, kapasitas usaha, maupun kegiatan operasional.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perizinan. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat serta meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya.
Hasil sidak tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi OPD terkait guna memastikan seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Lampung Tengah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kepastian berusaha dan optimalisasi penerimaan daerah. (R)











