Example 728x250
Lampung Tengah

Mapia Pengoplos BBM Diamankan Polres Lamteng

92
×

Mapia Pengoplos BBM Diamankan Polres Lamteng

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung tengah_ Mapia pengoplos bahan bakar minyak (bbm) di Kampung Sendang Agung, Bandar Mataram, yang berhasil diamankan jajaran kepolisian Polres Lampung Tengah akui mampu raup omsed Rp 25 juta perbulan.

Dalam keteranganya di mapolres Lampung Tengah, tersangka (RD), megakui bisnis yang dilakukanya tersebut, sudah berjalan selama enam sampai tujuh bulan. Beda halnya pengakuanya dengan Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi, bahwa ia sudah tahunan melakoni bisnis tersebut.” Bisnis yang dilakakukan tersangka RD diketahui sudah berjalan tahunan,”demikian kata kapolres.

Dimana hal ini diperkuat dari keterangan warga setempat, Raja mengatakan bahwa gudang yang digunakan tersangka RD untuk menimbun bbm sudah ada sejak empat tahun.” Tempat ini sudah ada sejak empat tahun lalu mas, tapi warga tidak ada yang berani melapor, karena keamananya super ketat,”ucap raja warga Sendang Agung.

Dalam prakteknya, tersangka RD melakukan pengoplosan dengan cara mencampur BBM jenis premium yang dibelinya dari pertamina, yang kemudian dicampur dengan bahan minyak mentah yang didapatnya dari Palembang, dengan per satu drum di beli dengan harga Rp1.250.000,. Ia mengakui bahwa dalam praktek mencampur bbm dan minyak mentah hanya mengunakan alat berupa ember, yang kemudian bahan dikemas dan siap diedarkan.

“Tidak ada alat khusus untuk mengoplos bbm dengan minyak mentah, kita campur begitu saja, kemudian kita kemas,”akunya.

Ditanya zat pewarna untuk mengoplos, tersangka mengakui bahwa zat pewarna dibelinya dari tanjung karang. Untuk mendapatkan warna jenis bbm pertamax tersangka menggunakan gelas yang diberi bubuk pewarna yang kemudian dicampurkan kedalam bbm.

“Untuk harga jual, per jerigen berisi 35 liter kita jual kepengecer dengan harga Rp240.000,-Rp 245.000,-. Preoses pengopolosan, perbandingan 400 L bensin 600 L minyak mentah,”terangnya.

Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi, diwakili Kasatreskrim AKP Resky Maulana, mengatakan bahwa dalam penangkapan tersangka RD bersama tiga tersangka lainya AE, LS, dan EA, kempatnya akan di kenakan pasal 53, huruf a,b, c, dan d, terkait pengolahan pengakutan niaga penyimpanan.

“Yang paling berat di pasal 53, dengan ancaman lima tahun penjara, kalau yang lain penyimpanan tanpa izin, angkutan tanpa izin, niaga tanpa izin ancaman tiga tahun. Tapi untuk membuktikan ini minyak oplosan, kita masih harus ke lab.Kita akan kordinasi dengan pertamina, dan ahli di BPH Migas. Terkait perizinan jelas tidak ada terkit dengan siup, situ tdp, izin dari migas,”terangnya.

Terkait amunisi, senjata tidak ada, hanya kita temukan amunisi jenis kaliber sembilan mili dan kaliber 338. Sembilan milinya satu pak penuh 50 butir peluru, kaliber38, 20 butir peluru. Dan masih di selidiki yang jelas dalam pasal satu pekunya. Narkoba kita tes urin dan positif. Pekerja dan lain lain. (Rendra).

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }