KARYANASIONAL
COM, Tanggamus_ Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani didampingi Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i bersama Pimpinan DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, para Wakil Ketua, Wakil Ketua I Rusli Shoheh, Wakil Ketua II Aris Budianto dan Wakil Ketua III Sunu Jatmiko, menandatangani Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2019, di ruang sidang DPRD yang dilaksanakan di Aula Islamic Center Kota Agung, Kamis (11/7).
Penandatanganan tersebut dihadiri 34 Anggota DPRD, Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, Forkopimda, Sekdakab, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Tanggamus.
Usai melakukan MoU, digelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Tanggamus, atas kebersamaan dalam pembangunan di daerah Kabupaten Tanggamus.
“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dalam setiap agenda pembangunan. Begitupun nanti dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Perubahan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019 yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tanggamus,” katanya.
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini, kata Bupati berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Pasal 81 PP Nomor 58 Tahun 2005 disebutkan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD Tahun Anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD ; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja ; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan ; keadaan darurat; dan keadaan luar biasa.
“Atas dasar rencana kerja maka disusunlah kebijakan umum Perubahan Anggaran serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan. Yang pada beberapa hari kemarin telah kita bahas bersama dan akhirnya telah kita sepakati dan ditandatangani KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2019,” ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan dalam rancangan perubahan APBD ini terdapat berbagai perubahan, baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019 dijelaskan sebagai berikut.
Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada Tahun 2019 mengalami perubahan dari semula Rp. 1.806.751.906.678,37 menjadi Rp. 1.792.641.592.121,27 atau turun sebesar Rp. 14.110.314.557,10.
Penurunan tersebut dikarenakan adanya perubahan Dana Alokasi Khusus Non Fisik dan Alokasi Dana Desa yang merupakan sisa pelaksanaan tahun sebelumnya, sesuau dengan hasil audit BPK serta perubahan alokasi Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan NPHD dari Provinsi Lampung.
Sementara itu, Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 mengalami perubahan dari semula Rp. 1.803.551.906.678,37 menjadi Rp. 1.815.336.745.301,66 atau bertambah sebesar Rp. 11.784.838.623,29.
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 secara total sebesar Rp. 22.695.153.180,39 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 25.395.153.180,39 yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran Tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil audit BPK serta Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 2.700.000.000,00 yang merupakan penyertaan modal pemerintah kepada BUMD.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 dengan kondisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan sebesar Rp. 0, atau dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah,” pungkas Bupati. (Sis).