

KARYANASIONAL.COM – Bermodus pinjam sepeda motor dengan korbannya, pelaku berinisial AG (23) berhasil diamankan Polsek Gunungsugih Polres Lampung Tengah (Lamteng) dikediamannya, Sabtu (08/02/2020).
Pelaku penipuan dan penggelapan tersebut merupakan warga Kampung Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Gunungsugih, Iptu Des Herison Syaputra, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, tersangka diamankan berdasakan laporan korban Virgiawan Listianto, warga Kampung Gunungsugih Raya.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian tersebut berawal saat korban dipinggir jalan Kampung Gunungsugih, Minggu 02 Februari 2020 lalu, sekira pukul 22.00 wib. Kemudian pelaku menghampirinya dan meminjam motor korban. Karena kenal korban meminjamkannya, namun tak kunjung dikembalikan.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunungsugih untuk ditindaklanjuti secara hukum, dengan nomor laporan: LP/69-B/I/2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, Tgl 02/02/2020.
“Mendapat laporan dari korban, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim dan Anggotanya melakukan penyelidikan dari kasus tersebut. Dan alhamdulilah pelaku AG berhasil kita amankan dikediamannya,” terang Iptu Des, Senin (10/02/2020).
Atas musibah itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2743 IR.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Zaenal/red)







