Example 728x250
HeadlineWay Kanan

Lewat Vicon, Bupati Waykanan Diskusi Interaktif bersama Ketua Ombudsman RI

58
×

Lewat Vicon, Bupati Waykanan Diskusi Interaktif bersama Ketua Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Bupati Waykanan Hi. Raden Adipati Surya melakukan video conference (Vicon) diskusi interaktif bersama Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai beserta jajarannya, di Ruang Rapat Utama Pemkab setempat, Rabu (15/7/2020).

Dalam video conference juga turut dikikuti Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf beserta Jajarannya.

Turut mendampingi Bupati Waykanan dalam diskusi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Dinas dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemkab setempat, serta Jajaran Forkopimda Waykanan.

Dalam sambutannya, Bupati Waykanan Hi. Raden Adipati Surya mengatakan bahwa Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat. Langkah ini dilakukan secara menyeluruh, guna menjawab tuntutan masyarakat.

Namun, harus diakui bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara terpisah dari berbagai pihak. Harus ada perpaduan berbagai bagian yang menjadi pilar dari pelayanan publik itu sendiri, termasuk dari pimpinan dan pelaksanannya.

“Kualitas pelayanan publik tidak bisa ditingkatkan hanya dengan inisiatif dari pimpinan atau pelaksana semata. Tapi harus digabungkan dengan kebutuhan masyarakat, salah satunya optimalisasi pelayanan publik, dengan mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Raden Adipati.

Dijelaskan bupati, terdapat enam prinsip dalam Standar Pelayanan (SP), yakni sederhana SP harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan dan diukur dengan prosedur yang jelas. Kemudian partisipatif penyusunan SP harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait, dan akuntabel hal-hal yang diatur dalam SP harus dapat dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan.

“Berkelanjutan SP juga harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan, dan transparansi harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, serta keadilan SP harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut Bupati Waykanan, mulai 2018, Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik. Sehingga tahun ini Kabupaten Waykanan masih berada pada Zona Merah atau Predikat kepatuhan rendah dengan total nilai 42,29.

Berbagai upaya pun terus dilakukan dalam rangka memenuhi standar pelayanan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, antara lain dengan meminta pendampingan dan pembinaan langsung dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung, serta Penandatanganan Komitmen Kepala Daerah untuk menerapkan dan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Waykanan.

Kemudian pada penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Waykanan berhasil meningkatkan hasil penilaian sehingga berada pada Zona Hijau atau Predikat Baik dengan total Nilai 97,12. Dari hasil ini menempatkan Kabupaten Waykanan masuk dalam peringkat 4 Nasional untuk Kategori Pemerintah Kabupaten.

Selanjutnya, pada 20 April 2020, Bupati Waykanan bersama Ombudsman RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Ombudsman RI Perwakilan Lampung dengan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Waykanan, termasuk para Camat.

Adapun maksud diselenggarakannya nota kesepahaman tersebut adalah untuk meningkatkan kerjasama serta kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Sedangkan tujuan dari MoU tersebut ialah sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan di lingkungan Pemkab Waykanan melalui pencegahan maal administrasi dan percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, serta pertukaran informasi dan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, maka pada hari ini dengan semangat saling mengingatkan dalam perbaikan pelayanan publik, Pemkab Waykanan mengucapkan terimakasih kepada Ketua Ombudsman RI yang telah berkenan hadir, dan selanjutnya mohon perkenan untuk memberikan arahan pada diskusi interaktif ini.

“Diskusi kali ini di lakukan secara jarak jauh mengingat kita masih dalam kondisi pendemi Covid-19. Semoga tidak mengurangi maksud dan tujuan dari kegiatan ini,” ujar orang nomor satu di Kabupaten Waykanan itu.

Bupati berharap, kehadiran dan arahan dari Ketua Ombudsman RI dapat memberikan pemahamanan kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemkab Waykanan tentang fungsi dan kewenangan Ombudsman, dalam mengawasi pelayanan publik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi kita semua untuk menguatkan kerjasama dalam rangka mendorong Kabupaten Waykanan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saya harap seluruh Kepala Perangkat Daerah agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama,” pungkasnya. (Rahmat)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }