KARYANASIONAL.COM – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Program Sembako di Desa Nampirejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, merasa resah dengan ulah sekelompok orang tak dikenal (OTD), yang membagikan sembako disertai pemaksaan.
Menurut keterangan salah seorang KPM yang enggan disebutkan namanya, tindakan pemaksaan dan penekanan oleh OTD tersebut, terkait pendistribusian bantuan sembako yang seharusnya dilakukan oleh pengurus e-Warong Basuki, yang merupakan elektronik warung gotongroyong di desa setempat.
“Jadi awalnya kami para KPM di Nampirejo ini pernah menyampaikan protes kepada pemerintah desa, terkait pengurus e-Warong. KPM di desa ini merasa sudah dibohongi oleh pengurus selama bantuan ini bergulir. KPM selama ini tidak diberikan kebebasan sama sekali oleh oknum pengurus e-Warong Basuki itu. Dan untuk pencairan bulan Juli, Agustus, serta September, KPM mencurigai gerak-gerik oknum pengurus e-Warong Basuki itu, yang menggesek kartu keluarga sejahtera (KKS) milik KPM dengan meminjam 2 unit mesin EDC dari e-Warong dari dua desa yang ada di Lampung Timur, karena menurut informasi yang diperoleh dari pengurus e-Warong di desa kami ini, mesin geseknya sedang diperbaiki. Selanjutnya, sejumlah KPM yang ingin adanya perubahan ke arah lebih baik, bersepakat untuk belanja langsung bahan pangan, pada e-Warong terdekat yang memiliki kualitas dan kuantitas bahan pangan yang baik,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, langkah tersebut bukan tanpa dasar dilakukan pihaknya. Sebab, dalam Pedoman Umum Bantuan Sembako sangat jelas tercantum, jika KPM adalah pemegang kendali, yang bisa menggesek KKS serta memilih e-Warong terdekat dengan kualitas serta kuantitas bahan pangan yang lebih baik. Tujuannya, ingin mendapatkan kuantitas dan kualitas bahan pangan secara layak melalui program sembako ini.
“Seperti contoh, jumlah telur yang kami terima dari e-Warong Basuki selama nominal bantuan sembako menjadi Rp. 200 ribu, hanya 14-15 butir. Lantas, KPM di Nampirejo mendapat informasi jika KPM di Desa Selorejo dan Bumimas, itu telurnya dapat 22 butir. Selanjutnya kami mencari kebenaran informasi itu. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, selanjutnya KPM Nampirejo sepakat untuk memesan barang, dan pada hari Senin 26 Juli 2021, barang yang kami pesan sampai dan langsung terdistribusi dengan baik tanpa ada komplain dari KPM,” paparnya.
Namun, pada hari Rabu (28/07/2021), ada sekelompok orang tidak dikenal (OTD) yang diduga suruhan pengurus e-Warong Basuki, membagikan paket sembako ke KPM dengan dipaksakan.
“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa jumlah barang dari e-Warong itu sekarang sama persis dengan yang sudah kami pesan? Kalau mau berubah, kenapa tidak sejak dulu? Jujur saja saat ini saya dan kawan-kawan KPM lainnya di Nampirejo ini merasa resah lantaran ulah pengurus e-Warong Basuki ini. Kami ditekan, jika tidak mau menerima barang tersebut, disuruh buat surat pengunduran diri dari KPM. Ini kan aneh, kapasitas mereka itu sebagai apa. Kami akan laporkan ini kepada aparat berwenang,” tegasnya.
Jika menurut pada Pedoman Umum Bantuan Sembako, kata dia, sudah sangat jelas, KPM berhak memilih e-Warong terdekat untuk pemanfaatan dana bantuan program sembako, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli sesuai ketentuan program sembako.
“Artinya, mau gesek ataupun belanja sembako dimana saja, asal ada tempat atau elektronik warung gotongroyong yang menjual bahan pangan berkualitas serta memiliki harga bersaing, itu mutlak hak kami selaku KPM. Dan hal itu selama ini tidak pernah kami dapatkan edukasinya, baik dari pengurus e-Warong maupun tenaga pendamping,” tandasnya.
Editor: Red