Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Astaga! Oknum Kaling Inisial SMR Ini ‘Tega’ Minta ‘Jatah’ ke KPM

66
×

Astaga! Oknum Kaling Inisial SMR Ini ‘Tega’ Minta ‘Jatah’ ke KPM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi stop gratifikasi.

TRIMURJO, (KN) – Oknum Kepala Lingkungan (Kaling) Adirejo, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial SMR, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial pangan (BSP) perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang didistribusikan langsung dalam kuota penerimaan enam bulan.

Sejumlah KPM setempat yang ditemui media ini mengungkapkan, oknum kepala lingkungan SMR menjalankan modus operandinya dengan cara meminta bagian kepada para KPM yang menerima bansos.

“Untuk program bantuan pangan non tunai perluasan PPKM ini, kami menerima selama 6 bulan. Per bulannya kalau dinominalkan itu Rp. 200 ribu. Jadi per KPM itu menerima beras 10 kg, telur satu kilogram, kentang satu kilogram, buah pear 1 kilogram, dan kacang hijau seperempat kilogram per bulannya. Kalau nerima enam bulan ya tinggal dikalikan enam aja mas. Setelah menerima bahan pangannya, karung beras kami buka dan diberikan kepada pak bayan (kepala lingkungan). Begitupun telur. Ada yang memberikan 2 sampai dengan 3 kilogram beras, dan untuk telur ada yang kasih 10 sampai dengan 14 butir per KPM-nya. Untuk teknisnya, ada orangnya pak bayan yang keliling untuk menyampaikan pesan dari beliau. Minta bagian katanya,” jelas salah seorang KPM yang mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan.

Fakta menariknya, dari pengakuan KPM, terungkap jika KPM yang menerima bantuan sosial pangan dengan nominal total sebesar Rp. 1.200.000, tersebut (Rp. 200.000 dikalikan 6 bulan), diarahkan oleh sang oknum Kaling berinisial SMR untuk menggesek dan belanja kebutuhan pangan pada e-warong tertentu.

“Kalau di Kelurahan Adipuro ini setahu kami memang ada dua yah (e-warong). Tapi selama ini kami sering gesek dan belanja di e-warong yang ada di dekat kantor kelurahan. Sebab kuantitas dan kualitas bahan pangannya sangat baik dan terjaga. Tapi khusus untuk yang perluasan PPKM ini, pak bayan mengarahkan KPM untuk menggesek dan mengambil sembako di e-warong yang ada di Lingkungan Tegalrejo. Ngga tahu juga alasannya kenapa kok disuruh gesek dan ambil paket sembakonya disana,” ujarnya.

Hal senada juga dikeluhkan oleh KPM lainnya. Diungkapkannya, bukan hanya pada saat bantuan sosial pangan perluasan PPKM saja oknum kepala lingkungan SMR tersebut meminta bagian. Namun, ketika KPM penerima bantuan sosial tunai selesai ‘narik’ pun ikut ‘disikat’.

“Bukan cuma bantuan beras dan telur itu mas kalau cerita tentang pak bayan itu. Waktu kami menerima bantuan sosial tunai pun dia minta bagian. Per KPM itu bisa kasih Rp. 20 ribu untuk bansos tunai yang diambil di kantor pos itu. Kalau tidak dikirimkan ke rumahnya, ya pak bayan datang langsung ke rumah-rumah penerima. Kan pak bayan tahu data siapa warganya yang menerima BST itu. Jadi kalau untuk cerita pak bayan SMR itu memang sudah jadi rahasia umum mas di lingkungan ini,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Bantuan Pangan Non Tunai, perangkat desa atau kelurahan tidak masuk dalam katagori tim pelaksana BPNT sebagaimana termaktub dalam Bab V Tenaga Pelaksana BPNT. Dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Bab V Pasal 35 ayat 1 pun tercantum larangan bagi para tenaga pelaksana BPNT.

“Kalau sudah ada aturan itu, kenapa pak bayan berani ya mas melakukan itu? Artinya itu tindakan ilegal kan mas? Lha kok tega ya sama kami para KPM ini? Kami kan masyarakat kecil yang tidak paham sama sekali tentang aturan itu,” keluhnya.

Terpisah, dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, anggota DPRD Lampung Tengah asal Kecamatan Trimurjo, Toni Sastra Jaya, menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Tengah ini, aparatur kelurahan seharusnya menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.

“Saya dulu sekitar setahun lalu, pernah memanggil seluruh kepala lingkungan, kepala dusun, dan RT di Trimurjo, untuk duduk bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK. Waktu itu, saya menerima kabar juga adanya ‘uang terimakasih’ yang diberikan oleh KPM kepada perangkat kampung atau kelurahan. Meski cuma Rp. 5 ribu sampai dengan Rp. 10 ribu untuk uang bensin katanya. Tapi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, apapun istilahnya, tidak diperbolehkan adanya pungutan, imbalan, apa lagi disertai paksaan dalam pendistribusian bantuan sosial. Karenanya waktu itu saya tegas menghentikan praktik semacam itu. Eh ini ada terdengar lagi kabar seperti ini,” kesalnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi Partai Demokrat ini meminta pihak terkait, maupun Kepolisian Resor Lampung Tengah, untuk menindak tegas ulah oknum kepala lingkungan berinisial SMR tersebut.

“Sebagai wakil rakyat saya meminta kepada Kepolisian selaku bagian dari satuan tugas pangan atau satgas pangan, untuk menindak tegas ulah oknum yang meminta jatah kepada KPM di Trimurjo ini. Karena sudah sepatutnya, masyarakat kurang mampu penerima bantuan sosial itu kita bantu untuk keluar dari lingkaran pra-sejahtera. Bukan malah disunat setiap menerima bantuan. Ini bentuk kedzaliman hakiki yang harus segera diproses hukum. Bila perlu diperiksa juga TKSK-nya itu. Masa ada informasi seperti itu di tengah masyarakat dia diam saja. Itukan tindakan tidak benar sama sekali,” tandasnya. (Tim)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }