KARYANASIONAL. COM— Pasca tertangkapnya dua orang atas dasar kepemilikan sabu (Selasa, 15/1/2019), Kepolisian Kota Metro menetapkan seluruh wilayah di Kota Metro termasuk wilayah rawan narkoba. Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Metro, AKP Fredy Aprisa Putra usai mengikuti latihan tembak di Kecamatan Metro Timur, Rabu (16/1/2019).
Sementara, pelaku berinisial AB dan MA masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro. Hingga saat ini, belum diketahui pasti, apakah kedua pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar atau murni membeli barang haram itu untuk dikonsumsi oleh AB dan MA tersebut.
“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sesuai dengan undang-undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan untuk sementara ini hasil penyidikan, mereka menguasai, memiliki,menyimpan, membeli, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” tutur AKP Fredy.
Secara kronologis, pelaku diamankan polisi saat dalam perjalanan. Belum diketahui berapa bobot barang bukti yang berhasil diamankan. Namun demikian, barang bukti berupa sabu tersebut, tergolong paket kecil.
Sampai saat ini, sebagai upaya preventif, Kepolisian Kota Metro, khsususnya Sat Narkoba terus-menerus melakukan pengembangan kasus yang didasarkan atas temuan-temuan yang ada. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi merambahnya peredaran narkoba ke masyarakat yang lebih luas.
“Apalagi untuk kalangan pelajar. Sampai saat ini kita berusaha memberantas semua jaringan sampai ke akar. Karena memang narkotika ini tidak mengenal usia. Kita menghindari narkoba untuk masuk ke kalangan pelajar,” tutup Kasat. (Wahyu).