Example 728x250
HeadlineJakarta

PB PMII: Jangan Politisasi May Day

97
×

PB PMII: Jangan Politisasi May Day

Sebarkan artikel ini

 

KARYANASIONAL – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai bahwa Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2023 adalah momentum peringatan, konsolidasi nasional dan evaluasi dari elemen masyarakat yang dipekerjakan sampai pada elite birokrasi yang mengambil kebijakan dan sekaligus bentuk menghormati dedikasi para pekerja, karena itu PB PMII mengingatkan jangan ada politisasi dalam peringatan Hari Buruh, Senin (01/05/2023).

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2023 ini A. Fandir dari Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII Masa Khidmat 2021-2024 menilai bahwa ada indikasi politisasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu dengan memanfaatkan Hari Buruh yang ruang konsolidasi besar-besar terbuka lebar sebagai ajang politisasi kepentingan untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang, walaupun disatu sisi kita tahu bahwa istilah politisasi tidak ada konotasi negatif di dalamnya namun kemudian istilah politisasi mulai dapat di maknai sebagai sesuatu yang kotor dalam politik ketika dibenturkan dengan hukum atau peraturan kampanye dalam politik. Dalam hal ini misalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dengan berangkat dari hal tersebut PB PMII mengingatkan secara tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam kepentingan Pemilu 2024 agar tidak mempolitisasi Hari Buruh yang berefek merugikan rakyat sipil dan proses gerakan yang melawan hukum, pemuda yang akrab disapa Fandy ini berharap dan mengajak semua stakeholder agar sama-sama fokus untuk berbicara may day yang substansial. Dengan cara memperjuangkan dan memastikan hak-haknya terpenuhi sebagai pekerja, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Antara lain seperti Hak dasar untuk memperoleh upah layak, hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi, hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangan kompetensi kerja, hak atas penempatan tenaga kerja, hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja, hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, Dll.

Pada saat ini tepat hari senin 01 Mei 2023 dibeberapa daerah khususnya di Ibu Kota-Jakarta semua pekerja atau buruh konsolidasi besar-besaran sebagai ajang memperingati hari buruh sekaligus sebagai refleksi nasional dari secktor regulasi atau UU Cipta Kerja, yang kadang juga menuai pro kontra. Adapun tujuan konsolidasi dan aksi demontrasi tersebut outputnya adalah untuk kemaslahatan yang lebih baik, namun sebagai catatan penting juga dari PB PMII adalah menghimbau kepada pihak terkait agar terus memastikan bahwa negara hadir untuk kesejahteraan rakyat khususnya menyejahterahkan para pekerja atau buruh sesuai haknya masing-masing. (Edi)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }