KARYANASIONAL – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,996 miliar lebih.
Penetapan tersangka mantan Bupati Lampung Timur periode 2021- 2025 ini dilakukan setelah penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi pada Kamis (17/4/2025).
Selain Dawam Rahardjo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SWN selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta MDR, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
“Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp6.886.970.921 atau sekitar Rp6,88 miliar, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Menurut Armen, proyek tersebut bermula dari keinginan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada awal 2021 untuk membangun ikon daerah yang terinspirasi dari tugu di salah satu kabupaten di Lampung.
Dawam Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai bupati, kemudian memerintahkan salah satu kepala SKPD berinisial M untuk menyusun perencanaan pembangunan.
“Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik,” kata dia.
Lebih lanjut Armen mengatakan setelah dilakukan perencanaan oleh SS dengan meminjam perusahaan, selanjutnya para tersangka melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.
“Selanjutnya saudara SS mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut. Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan selanjutnya saudara MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka Acuan Kerja (KAK),” kata dia.
Kemudian, kata Armen, PPK menyiapkan kegiatan itu seolah-olah pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus.
Ia juga menyebut bahwa MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), menyusun kerangka acuan kerja (KAK) berdasarkan arahan dari Dawam Rahardjo agar proyek segera dilelang. Proses tender akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang dipimpin oleh tersangka AC.
Namun, proyek tersebut kemudian dilimpahkan (subkontrak) kepada pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar,” kata Armen.
Kontributor : DK
Editor : Wahyu