KARYANASIONAL.COM, Bandarlampung, __ Warga penghuni rumah elit Citra Garden Estate Telukbetung Barat Kota Bandarlampung sangat resah.
Mereka memprotes dan menolak kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan dan Keamanan (IPLK) oleh Estate Management yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2018 tahun lalu, dan mulai diberlakukan awal Februari 2019. Bentuk penolakan warga disampaikan dalam sebuah spanduk yang dipasang di pagar dekat pintu gerbang perumahan.
Warga menuntut hak, untuk jaminan kebersihan, kenyamanan dan utamanya keamanan kepada pihak Estate Management yang sampai sejauh ini belum ada realisasinya.
Sebab, beberapa warga mengaku sangat resah, pasca terjadinya pembunuhan warga Citra Garden di depan gerbang perumahan yang menggemparkan itu.
Selain itu, terjadi pembobolan ATM BRI di komplek Citra Garden, penjambretan warga, dan berkeliarannya ular-ular besar di perumahan warga.
“Melihat kondisi tersebut, maka kami warga sangat berhak menuntut kesamaan hak dan kewajiban antara warga dan estate,” terang seorang warga penghuni Citra Garden yang tidak mau disebutkan namanya, kepada media online Karyanasional.com Kamis, (28/2/2019) melalui WhatsApp nya.
Sesuai data untuk revisi tarif iuran per 1 Februari 2019 disesuaikan dengan Rumah dan luas tanah di Cluster Brentwood. Ukuran 120 M2 (Rp165.000), ukuran 121 M2 -160 M2 (Rp240.000), ukuran 161 M2 – 200 M2 (Rp260.000), ukuran 201 M2 – 300 M2 (Rp270.000) dan ukuran 300 M2 (Rp300.000).(Helmi).