Bandar LampungHeadlineHukum

Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, LPW Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Honorer Fiktif

krynsi
1103
×

Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, LPW Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Honorer Fiktif

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Ketua LPW Lampung, M.D. Rizani

KARYA NASIONAL – Dugaan praktik rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro terus menuai sorotan publik. Setelah sejumlah elemen masyarakat dan pakar hukum, kali ini kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Lampung Police Watch (LPW) M.D. Rizani.

Dalam penyataan resminya, Ketua LPW secara tegas mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif yang diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Jika benar kerugian negara mencapai miliaran rupiah, maka ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini sudah masuk ranah pidana korupsi dan harus ada tersangka,” tegas Ketua LPW, saat menanggapi persoalan tersebut, Rabu (11/2/2026).

Rizani mengatakan bahwa publik menaruh perhatian besar pada perkara yang melibatkan banyak korban (tenaga honorer di Kota Metro). Menurutnya, penetapan tersangka sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pihak-pihak yang sudah diperiksa.

“Kasihan ratusan honorer itu. Kan sudah jelas ada korban, sudah banyak pihak-pihak yang diperiksa, dan perkara sudah naik ke penyidikan. Kalau polisi sudah memiliki bukti yang cukup segera tetapkan tersangkanya. Kepastian hukum ini bukan hanya untuk publik yang ingin tahu, tapi juga untuk para pihak yang terperiksa agar jelas status hukumnya,” ujar Rizani.

Ia menilai, lambatnya proses penanganan perkara dapat menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Polda Lampung harus menunjukkan keberanian dalam mengungkap aktor-aktor utama yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ratusan tenaga honorer di Kota Metro tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada tarik ulur dalam penanganan kasus ini. Kalau memang sudah cukup bukti,
segera tetapkan tersangka. Apabila sampai nggak tuntas berarti nggak sejalan dengan apa yang disampaikan Bapak Kapolri terkait Reformasi Polri,” tegasnya.

Menurut Ketua LPW Lampung, ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Jangan dengan alasan menunggu perhitungan kerugian negara menghambat untuk menetapkan tersangka. Kan sudah jelas itu Polda meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan berarti kan sudah jelas siapa itu pihak yang bertanggung jawab. Publik menunggu keberanian Polda Lampung. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapa pun yang terlibat, baik oknum pejabat maupun pihak lain, harus diproses secara transparan,” tegasnya.

LPW menduga kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro melibatkan manipulasi data, penganggaran gaji terhadap tenaga yang tidak pernah bekerja, serta kemungkinan adanya aliran dana yang dinikmati oleh pihak tertentu. Sehingga penetapan tersangka menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor utama dan pola kejahatan yang terjadi secara sistematis.

“Oleh karena itu LPW memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kita minta agar Ditreskrimsus Polda Lampung segera menyampaikan perkembangan resmi kepada publik, termasuk hasil gelar perkara dan dasar hukum penetapan tersangka. Penegakan hukum yang cepat dan tegas akan menjadi pesan kuat bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tidak mendapat ruang di Lampung,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersiar kabar bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah sudah keluar dan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Lampung. Namun isu tersebut belum dibenarkan pihak kepolisian, dan akan segera di kordinasikan dengan pihak BPK.

Diketahui, dalam perkara kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro, Provinsi Lampung, diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adiwantra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Dalam kasus ini, masyarakat masih menunggu pihak kepolisian Polda Lampung menetapkan tersangka. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *