For fast content checks, quillbot ai detector gives practical writing feedback.

2026’te kullanıcı dostu tasarımıyla bettilt sürümü geliyor.

HeadlineHukumLampung Tengah

Tiga Pekan Berstatus Tersangka, Sekda Lamteng Belum Ditahan, Ketua NGO JPK Soroti Kepastian Penegakan Hukum

790
×

Tiga Pekan Berstatus Tersangka, Sekda Lamteng Belum Ditahan, Ketua NGO JPK Soroti Kepastian Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kembali menjadi perhatian publik. Meski telah lebih dari tiga pekan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat sipil. Salah satunya disampaikan Ketua Non Government Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Koordinator Daerah Lampung Tengah, Uncu Wenda.

Menurut Uncu Wenda, aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar tidak menimbulkan beragam spekulasi di tengah publik. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan proses penyidikan menjadi hal yang penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Jangan sampai muncul asumsi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Uncu Wenda, Senin (14/7/2026).

Ia menegaskan bahwa JPK Korda Lampung Tengah tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan, melainkan mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, status tersangka yang telah disematkan kepada seorang pejabat publik tentu memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Oleh karena itu, ia berharap seluruh tahapan penyidikan dapat diselesaikan secara objektif sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Yang kami dorong bukan semata-mata penahanan, tetapi kepastian hukum. Apabila memang penyidik memiliki pertimbangan hukum tertentu sehingga belum dilakukan penahanan, tentu sebaiknya dijelaskan kepada publik agar tidak memunculkan persepsi yang berbeda-beda,” katanya.

Uncu Wenda juga mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membedakan jabatan maupun status sosial.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Polda Lampung masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut. Belum ada keterangan resmi terbaru terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka maupun tahapan lanjutan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus yang menyeret nama Sekda Lampung Tengah itu sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam perkara dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.

Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, dengan harapan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2