KARYANASIONAL.COM, Tulang Bawang_ Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Tulang Bawang, mengimbau kepada seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Tulang Bawang harus melaksanakan Rapat Ahir Tahun (RAT) sebelum juni 2018.
Hal ini disampaikan Sumantri, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi mewakili Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Deni Muttaqin. saat yang ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, semua angota koperasi yang ada di kabupaten Tulangbawang agar segera melaksanakan Rapat Ahir Tahun (RAT) paling lambat sebelum bulan juni 2018. Jumat (18/5).
sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan RAT, bahwa pelaksanaan RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi baik untuk menetapkan kebijakan umum maupun dalam menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi”ungkapnya.
Lebih jelasnya, Lanjut Sumantri, bahwa dalam Program Kementrian pusat jika Koperasi melakukan RAT dengan kurun waktu 3 tahun berturut-turut, dan saat melakukan RAT di data Diskoprindag lalu di teruskan ke Website Kementrian, maka Koperasi tersebut memperoleh NIK sehingga otomatis dipastikan Resmi terdaptar jelas di Website Kementrian Seluruh indonesia.
Untuk itu, kami sangat berharap kepada seluruh koperasi yang ada di kabupaten Tulangbawang harus mampu melaksanakan RAT sebelum juni 2018,”tutupnya.(Hartawan).
Excellent content! The way you explained the topic is impressive. For further details, I recommend this link: EXPLORE FURTHER. What do you all think?