Example 728x250
Berita PilihanKriminalTanggamus

Dua Pelaku Pembobol Rumah Ditangkap Polisi

78
×

Dua Pelaku Pembobol Rumah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM.Tanggamus_ Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)di tangkap polisi . berinisial YK (30) dan TR (20), ke duanya warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Keduanya diamankan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Feri Irawan (41) warga Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, para pelaku ditangkap pada Minggu (11/11/18) pukul 16.00 Wib di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan .

“Setelah korban melaporkan perkara tersebut, pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung,” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Selasa (13/11) pagi.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (11/11) di Dusun Bumi Baru Pekon kelungu Kecamatan Kota Agung, ketika korban pergi kerumah tetangganya yang sedang hajatan kemudian sekitar pukul 13.00 Wib, korban pulang kerumahnya untuk melaksanakan shalat dzuhur.

“ketika sampai di rumah, korban terkejut karena pintu dapur sudah terbuka, setelah memeriksa kedalam rumah, pintu kamar terbuka serta isi dalam lemari sudah berantakan,” jelasnya.

Lanjutnya, kemudian korban memeriksa barang-barang miliknya berupa 1 buah senapan angin merk sharp top tein, 1 buah handphone Lenovo warna putih tipe s850, 1 buah charger samsung, dan uang sebesar Rp. 180 ribu telah hilang.

“atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, dalam melakukan aksi kejahatannya kedua pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dengan mencongkel menggunakan pahat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku baru saat itu melakukan kejahatannya,” tegasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku YK, mengakui semua perbuatannya bersama TR, namun keduanya mengaku baru pertama kalinya mencuri dan menyesali perbuatannya, “Rencana barang milik korban untuk dipakai sendiri. Nyesal ninggalin anak istri dirumah,” tutur YK sambil menunduk. (IG).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }