Example 728x250
Berita PilihanLampung Tengah

Tahun Depan, Dishub Lamteng Terapkan Smart Card dalam Uji KIR

111
×

Tahun Depan, Dishub Lamteng Terapkan Smart Card dalam Uji KIR

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Gunung Sugih_ Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah terus meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Setelah mendapat akreditasi B dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dalam PKB atau KIR, Dishub Lamteng akan menggunakan aplikasi IT Smart Card pada 2019.

Plt. Kadishub Lamteng Syukur Kersana menyatakan pihaknya terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. “Kita terus tingkatkan pelayanan. Tidak berpuas diri dengan memperoleh akreditasi. Tahun depan, kita pakai aplikasi IT Smart Card untuk uji KIR,” katanya.

Program inovasi ini, kata Syukur, sudah diusulkan kepada pimpinan dan DPRD Lamteng. “Sudah kita sampaikan kepada Bapak Bupati. Bahkan di dewan juga sudah diusulkan. Alhamdulillah disetujui anggarannya,” ujarnya.

Sekarang ini, kata Syukur, Dishub mengutus dua orang pegawai untuk belajar di Tangerang Kota. “Saya sudah minta dua orang pegawai untuk belajar ke Tangerang Kota. Belajar bagaimana penerapan Smart Card,” katanya.

Aplikasi Smart Card untuk uji KIR, kata Syukur, merupakan program Kemenhub. “Ini program Kemenhub yang harus diikuti setiap daerah. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Ketika lainnya masih berpikir akreditasi dan kaliberasi, kita sudah tidak lagi. Nanti kebih terakurasi dan tak memerlukan buku uji KIR lagi yang rentan pemalsuan,” ungkapnya.

Sedangkan Dishub Lamteng mulai memberlakukan tarif baru pengujian kendaraan bermotor atau KIR, Rabu (5/12).  “Kenaikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 45/2018 tentang  Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Perda No. 4/2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Kita akan berlakukan, Rabu(5/12),” katanya.

Berdasarkan Perbup No.45/2018, ada lima item biaya yang harus dikeluarkan dalam uji KIR. “Pertama, biaya jasa pengujian. Yakni mobil barang dan bus Rp18.000; mobilpenumpang umum Rp10.000; serta kereta gandengan dan kereta tempelan Rp15.000. Kedua, formulir permohonan pengujian Rp3.000. Ketiga, kartu uji berkala Rp10.000. Keempat, tanda uji (pelat uji) satu pasang Rp10.000. Kelima, tanda samping kendaraan bermotor satu pasang Rp14.000,” paparnya.

Sementara target PAD Dishub Lamteng Rp476 juta. PAD ini diperoleh dari pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR, retribusi terminal, retribusi parkir, izin trayek, dan retribusi pelayanan kepelabuhan. “PKB atau KIR ditarget Rp339 juta terealisasi Rp341,315 juta, retribusi terminal target Rp29 juta terealisasi Rp24,750 juta, retribusi parkir target Rp98 juta terealisasi Rp92,320 juta, izin trayek target Rp4 juta terealisasi Rp3,475 juta, dan retribusi pelayanan kepelabuhan target Rp6 juta terealisasi Rp5,470 juta. Jadi total PAD ditarget Rp476 juta baru terealisasi Rp467,330 juta atau baru terealisasi 98,18 persen,” ungkapnya. (Rendra).

Example 120x600

Respon (1)

  1. Excellent insights! Your breakdown of the topic is clear and concise. For further reading, check out this link: READ MORE. Let’s discuss!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }