KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengancam mencabut data kependudukan warga berusia di atas 23 tahun. Ancaman berlaku bagi yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sampai akhir Desember 2018.
Hal ini ditegaskan Sekertaris Disdukcapil Lampung Tengah Suhaimi, saat dikonfirmasi media diruang kerjanya kemarin.
Suhaimi mengatakan, himbauan ini berujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Kependudukan, bahwa bagi penduduk berusia di atas 23 tahun segera melakukan perekaman E-KTP. Edaran dikeluarkan karena masih banyak penduduk usia belum melakukan perekaman E-KTP
“Perekaman modal pembuatan E-KTP menjadi peraturan pemerintah. Apabila mereka mau melakukan perekaman dengan membawa persyaratan Kartu Keluarga, hak datanya akan dikembalikan seperti semula.” ungkapnya. (Rendra).