Example 728x250
Berita PilihanLampung Utara

Merusak Jalan Bisa di Denda 1,5 Miliar

91
×

Merusak Jalan Bisa di Denda 1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL. COM, LAMPURA—
Perusakan jalan yang merupakan pasalitas umum masih marak,namun masih banyak yang lepas dari persoalan hukum, aturan mengenai jalan raya adapun jalan desa berikut sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan, termaksud secara jelas seperti undang undang nomor 38/2004 tentang jalan.

Bahkan tidak tangung-tangung ancaman
Kurungan penjarahnya hingah 15 tahun penjara dan atau denda meliaran rupiah
Sebut saja dalam Bab Vlll pasal 63 dan 64 UU No 38/2004.dalam pasal 63 poin 1 di jelaskan bahwa setiap orang disengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan
terganggunya pungsi jalan di dalam ruang mampaat jalan, dipidana dengan pidana
Penjara paling lama 18 bulan atau denda
Paling banyak 15 Miliar.

Seperti jalan Dusun di Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara. Sudah dua tahun terakhir jalan tersebut rusak parah dan berlubang. Apalagi jika hujan turun jalan tersebut tak terlihat badan jalan, sehingga banyak pengendara roda dua maupun roda empat terjebak dan terjatuh.

Akibatnya, masyarakat sekitar yang kerap melintas dijalan tersebut mulai mengeluh.
Contohnya bapak Udin dan beberapa warga lainnya di Desa setempat mengungkapkan,

Iyo mas, semenjak singlewat mobil gedeh mobil teronton sing ngangkut kayu endakeh wong keneh, rong tahun iki mas, jalane wis ancur walaupun pemda ngapiih meneh percumah wae ora suweh mengko ancur meneh, ngente ngenteih duit negara wae, terus ora nyamam meneh lewatte, jalane saiki lobang-lobang angger ujan becek mas,” ucapnya dengan logat jawa.

Artinya, “Iya mas, semenjak yang lewat mobil besar mobil teronton yang mengangkut kayu, puyanya orang sini, dua tahun ini, jalannya sudah hancur, walau pun jalan ini debenerin pemda lagi percuma saja nanti jugak ancur lagi ngabis ngabisin uwang negara saja, terus kami gak nyaman lagi lewatnya, sekarang jalannya sudah berlobang kalau sudah hujan becek, airnya tergenang,” ujar Udin kepada Karyanasional. com.

Dengan adanya kendaraan mobil teronton dan puso penganngkut kayu yang bermuatan lebih dari 20 ton milik perusahaan kayu warga Desa setempat, yang sering melalui jalan tersebut, mengakibatkan rusaknya jalan dusun ataupun jalan antar Desa Abung Jayo dan Desa Candimas.

“Harapan kami (masayarakat) kepada pihak-pihak terkait agar dapat melakukan tindakan terhadap pengusaha kayu tersebut.” ungkap beberapa warga Desa Abung Jayo. (tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }