Example 728x250
Berita PilihanLampung Utara

Ketua LSM LAKI Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Tidur

110
×

Ketua LSM LAKI Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Tidur

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL. COM— Dugaan Pengendapan, Penyimpangan atau Menyalah gunakan wewenang, terkait uang Sertifikasi guru di Kabupaten Lampung Utara, yang sudah 6 tahun berjalan hingga hari ini tidak ada tanda-tanda kejelasannya.

Permasalaham ini di Komentari, Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Alian Asril meminta Kapolda Lampung dan Kejati Lampung, segera mengambil sikap kasus dana sertifikasi 2013 yang sudah 6 tahun berjalan tidak ada ketuntasan pembayaran.

“Dalam arti katanya begini dari dalam 5 mili air lebih itu, didalam satu tahun itu masuk ke rekening siapa, itu kalau masuk di dalam didepositokan, sudah jadi berapa miliar uang itu, ini harus di pertanggungjawabkan, kenapa kok didaerah ini tidak ada tanggapan, sampai dengan saat ini aparat penegak hukum khususnya wilayah Lampung, dari Lampung Utara, Kajari ataupun Kapolres sampai dengan Kajati sampai ke Polda Lampung, menyangkut masalah tindak pidana korupsi mereka tidur, semua. Kasus korupsi Lampung Utara tidak ada yang berjalan beberapa kasus yang sudah dilaporkan pun tidak ada tindak lanjut, sekali lagi saya minta kepada aparatur penegak hukum, sikap tegas kalau memang pengen membuat negara ini bersih dan berwibawa, karena kondisi Lampung Utara sudah makin dari tahun pertahun makin terpuruk dan terpuruk sekali, tidak lain itu karena perlakuan Pejabat, itu melakukan tindak pidana korupsi, tetapi oleh aparatur penegak hukum terjadi pembiaran,akan mereka ini sudah bergandengan mereka berkorupsi berjamaah seakan-akan tidak tahu sekali lagi saya minta kepada Kapolda Lampung Adapun Kejati Lampung segera menyikapi kasus tindak pidana korupsi terutama menyangkut masalah dana sertifikasi guru tahun 2013 yang sampai saat ini belum dibayarkan itu saja terimakasih,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (undang-undang PT PK) j o.

Pasal penyertaan (deel neming) vide. Pasal 55 ayat (1 )ke -1 KUHP,” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara se Umur hidup, atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun, atau denda paling sedikit Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah. (Edy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }