KARYANASIONAL. COM— Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang berhasil menangkap WW als YU (19), yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (29/1), sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di Tiyuh/Kampung Mulya Jaya.
“WW als YU yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Tri. Rabu (30/1).
Penangkapan terhadapa pelaku, berdasarkan laporan dari Sukardi (61), pensiunan PNS, warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang merupakan ayah kandung dari korban GM (15), pelajar kelas 3 SMP. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunung Agung, tanggal 29 Januari 2019.
“Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku WW als YU terhadap korban GM, terjadi hari Selasa (29/1), sekira pukul 19.00 WIB, di areal perkebunan karet, Tiyuh Mulya Jaya. Terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku saat saksi Sugeng Indrawan (38), yang merupakan anak menantu pelapor membawa korban pulang ke rumahnya. Saat sampai di rumah, saksi langsung berkata kepada pelapor bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Setelah saksi pulang, pelapor langsung bertanya kepada kepada korban, apakah benar apa yang telah dikatakan oleh saksi tadi, korban pun menjawab ya. Mendengar penjelasan dari anaknya tersebut, pelapor langsung syok dan istri pelapor langsung menangis. Lalu pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” papar AKP Tri.
Berbekal laporan dari orang tua korban, petugas kami dengan cepat melakukan pencarian dimana keberadan pelaku. Tidak butuh waktu lama akhirnya pelaku yang masih berada di Tiyuh Mulya Jaya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju kaos warna hitam terdapat gambar SIGER warna kuning, celana pendek volly warna hitam garis biru bertuliskan ASICS VOLLEY BALL dan pakian dalam milik korban.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp. 5 Miliar.” Tandas Kapolsek.(Hartawan)
I enjoyed the wit in this article! For more on this, visit: READ MORE. What do others think?
I like this weblog it’s a master piece! Glad I discovered this ohttps://69v.topn google.Blog monry