Example 728x250
Berita PilihanLampung Utara

Mujiman di Duga Selewengkan Alokasi Pupuk Subsidi Gapoktan Desa Pagar

74
×

Mujiman di Duga Selewengkan Alokasi Pupuk Subsidi Gapoktan Desa Pagar

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL. COM— Sebanyak Empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, keluhakan kelangkahan alokasi pupuk subsidi Phonska.

Bahkan, Gapoktan Karya Muncul Desa Pagar yang beranggotakan 21 orang tidak pernah menerima jatah pupuk subsidi dari pemerintah, lantaran alokasi jatah pupuk subsidi Phonska di duga diselewengkan oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Selain ada oknum yang menjual alokasi pupuk subsidi Phonska diluar Gapoktan, harga Het pupuk subsidi yang di tetapkan pemerintah Rp. 90.000 juga di jual sebesar Rp. 135.000 hingga Rp. 165.000, oleh oknum mapia pupuk,” keluh Pungut, Ketua Gapoktan Karya Muncul mewakili Gapoktan lainnya.

Pungut juga mengungkapkan, bahwa dirinya hanya mengecap dan mendatangani saja di setiap pengajuan. “Saya gak tau menau dapat atau tidak pupuk subsidi. Semua itu urusan sama bapak Mujiman yang menalangi biaya penebusan di Dinas Pertania Lampung Utara, “bebernya.

Namun, Mujiman membantah tuduhan itu, karena dirinya hanya menjual pupuk subsidi sebesar Rp. 115.000 persak nya. “Iya mas aku memang jual pupuk subsidi seharga Rp. 115.000 persak nya. kalau bisa masalah ini jangan di besar- besarkan, dan jangan di beritakan ke media mas,” cegah Mujiman saat dikonfirmasi Karyanasional. Com via telepon selulernya.

Sementara saat media mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Lampung Utara, Sofian mengatakan bahwa setok pupuk subsidi Phonska di Kabupaten Lampung Utara beberapa bulan belakangan ini terbilang aman.

“Dari laporan pegawai di tingkat kecamatan pupuk subsidi Phonska masih tersedia dan aman. Namun tidak untuk semua pupuk subsidi.” ungkap Sofian.

Diketahui, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang perdagangan barang- barang dalam pengawasan jo PP RI NO. 77/2005 tentang penetapan pupuk bersupsidi sebagai barang-barang pengawasan jo pasal 21 ayat 2 jo ps 30 ayat 3 Permendag RI No 15/M – dag /per/4/2013 tentang pengandaan penyaluran pupuk bersupsidi untuk sektor pertanian. Apabila ada oknum yang melanggara ketentuan teraebut, maka terancam hukuman lima tahun penjara. (Red/Edi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }