KARYANASIONAL.COM— Belakangan ini, komoditas jagung menjadi salah sorotan khusus media dari sektor pertanian. Komoditas jagung pipilan sendiri memliki pengaruh terhadap komoditas pangan lainnya khususnya daging ayam ras dan telur ayam ras.
Apabila harga jagung pipilan tinggi dapat berimbas pada kenaikan harga daging ayam ras dan telur ayam. Namun, bagaimana apabila harga jagung tergolong rendah? Tentunya yang dirugikan adalah petani.
Hal ini menunjukan bahwa stabilisasi harga suatu komoditi khususnya pangan, tidak hanya perlu dijaga dari sisi tingkat konsumen namun juga perlu dijaga di tingkat produsen atau petani.
Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikutura Provinsi Lampung, diperkirakan terdapat luasan panen jagung + 236 Ha Kecamatan Tegineneng. Untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani, maka pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 Perum BULOG Divre Lampung bekerjasama dengan PBNU Lampung Kabupaten Pesawaran melakukan penyerapan jagung dari petani sebanyak 30.000 kg di desa Krisnowidodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, Pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian sebesar Rp 2.750,- per kg dengan KA 30 % dan Rp 3.150,- per kg dengan KA 15%.
Namun sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah ke petani jagung agar tetap berperan dalam kontribusi pembangunan pertumbuhan ekonomi, harga pembelian yang dilakukan oleh BULOG pada hari ini dilakukan di atas harga acuan tersebut dengan menerapkan konsep komersial. Dukungan pemerintah melalui Perum BULOG diharapkan dapat memberikan semangat bagi petani untuk terus meningkatkan potensi sektor pertanian di Indonesia. (Helmi).
Great read! Your perspective on this topic is refreshing. For additional information, I recommend visiting: DISCOVER MORE. What do others think?