KARYANASIONAL.COM – Beredarnya informasi sepihak di sejumlah media yang menyoal pemberhentian salah satu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) berinisial MJ dari posisi penjaga malam, Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Aria Septa Jaya Sesunan, merasa di diskreditkan.
Ia membenarkan, MJ bekerja di instansi yang sedang di pimpinannya sebagai penjaga malam sejak 2009, dengan masa kontrak dibuat setiap tahun.
“Sebagai pimpinan saya tetap mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dengan semua pegawai di Dinas PP dan KB. Untuk itu MJ, juga saya minta bantuannya untuk membantu mengawasi rumah kontrakan sewaktu-waktu ketika saya tidak di tempat, dengan gaji tambahan dari pribadi saya sebesar Rp 200 ribu,” jelas Aria melalui rilis persnya, Sabtu (23/3/2019).
Menurut Aria, sebagai pimpinan ia bertanggung jawab kepada bawahannya termasuk MJ. Karenanya, diberikan fasilitasi pinjam pakai kendaraan motor dinas untuk membantu kelancaran pekerjaannya.
“Kebutuhan keluarganya pun kadang saya bantu. Mestinya ini tidak saya sampaikan, tetapi berhubung persoalan ini menurut saya telah mendiskreditkan saya sebagai pimpinan di hadapan publik melalui media online, maka dengan tegas harus saya luruskan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, posisi MJ sebagai penjaga malam di kantor Dinas PP dan KB, digantikan TKS lainnya karena menurutnya sebagai pimpinan, MJ sering tidak menghargai tugas dari pimpinan dan lambat merespon perintah pimpinan.
“Perlu diketahui bahwa MJ tidak diberhentikan sebagai TKS, melainkan masa berlaku kontraknya sesuai SK telah habis terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Desember 2018 lalu, dan berdasarkan penilaian pimpinan atas kinerjanya, maka kontrak kerjanya tidak diperpanjang di tahun 2019,” cetusnya.
Pada tahun 2019, lanjutnya, posisi penjaga malam pada Dinas PP dan KB diajukan nama TKS lainnya, yang siap bekerja, bertanggung jawab dan siap loyal dengan pimpinan dan kedinasan.
“Atas pemberitaan yang beredar, MJ menurut saya telah memberikan informasi yang tidak benar dengan media, dan menurut saya bisa masuk ke ranah hukum dengan melakukan pencemaran nama baik saya secara pribadi dan secara kedinasan,” terangnya.
Karenanya, ia menyayangkan informasi yang telah beredar di beberapa media online tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu sebelumnya. Aria pun berharap media online yang memberitakan secara sepihak dapat bekerja profesional, sesuai kode etik jurnalistik dan sesuai pedoman Media Cyber agar tidak terjerat UU ITE.
“Ini hak klasifikasi saya sebagai kepala dinas, untuk dapat menjadi informasi terbuka melalui media, terutama media yang telah melakukan pemberitaan sebelumnya dengan kesan mendiskreditkan secara pribadi dan instansi,” tutupnya. (Hartawan)